Bekali Alat Kerja Pengawasan, Bawaslu Purbalingga Bimtek Panwaslu Kecamatan
|
PURBALINGGA- Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada serentak 2020 di Purbalingga dimulai kemarin, Rabu (15/7). Berkaitan dengan hal tersebut, jajaran pengawas Pemilu harus mempersiapkan strategi pengawasan dalam tahap coklit ini.
Bawaslu Purbalingga pada Kamis kemarin (16/7) menggelar Bimbingan Teknis Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020.
Kegiatan ini digelar di Gedung Andrawina, Owabong Bojongsari. Kegiatan bimbingan teknis ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan sebanyak 54 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga sebagai peserta.
Pada sambutan, sekaligus pembukaan bimbingan teknis ini disampaikan beberapa poin-poin “Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari rakor kita sebelumnya yang digelar pada hari senin kemarin, pada dasarnya data pemilih ini seringkali menjadi problem dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, biasanya yang sering dipersoalkan adalah terkait pemilih ganda atau pemilih yang dinyatakan TMS, bahkan bisa jadi hingga nanti menjelang hari pemungutan suara persoalan data pemilih sering dimunculkan. Untuk itu kita harus siap mengawasi tahapan ini dengan sebaik-baiknya, tahapan pencocokan dan penelitian atau kita sebut coklit.” ujar Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga.
Setelah acara dibuka kemudian dilakukan pemaparan materi oleh Misrad, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Purbalingga.
“Fokus pengawasan kita pada tahapan coklit ini adalah pengawasan langsung melekat yaitu PPDP coklit secara langsung atau door to door, dan yang perlu diperhatikan adalah PPDP tersebut memakai APD standard sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, disini juga kita mengawasi prosedurnya apakah sudah sesuai apa belum, juga apakah prosedurnya sudah sesuai panduan termasuk protokol kesehatan. Yang perlu dipahami disini bahwa untuk teman-teman pengawas di kecamatan untuk bisa memahami form A1. DP-1 hingga A1. DP-9 sedangkan untuk pengawas di desa/kelurahan yaitu form A.DP 1 hingga A.DP 6.” ungkap Misrad.
Selanjutnya, acara bimbingan teknis ini diisi pula oleh Imam Nurhakim selaku Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran perihal potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan coklit ini “Tahap coklit ini juga terdapat potensi pelanggaran diantaranya bisa jadi petugas tidak melakukan coklit ke lapangan, DPS dan DPT tidak diumumkan oleh petugas, PPS tidak transparan dalam proses publikasi data pemilih. Itu semua harus kita antisipasi, lakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan dengan optimal", tegas Imam.
Pemaparan materi selanjutnya diisi oleh Joko Prabowo selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Purbalingga yang dalam hal ini menyampaikan poin-poin “Bahwasanya yang perlu digaris bawahi disini adalah Pemilihan dalam kondisi bencana non-alam yaitu Covid-19 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Pemilihan kali ini dilakukan dengan menggunakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Protokol kesehatan ini wajib dipedomani dari awal tahapan mulai dari tahap mutarlih, pencalonan, kampanye hingga tiba saatnya nanti pemungutan dan penghitungan suara.”
Bimbingan teknis ini dilaksanakan guna memberi pemahaman bagi jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan untuk memahami alat kerja pengawasan yang saat ini berlangsung yaitu tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
