Bawaslu Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020 kepada Jajaran Pemda Purbalingga
|
Selasa, 14 Januari 2020 bertempat di gedung Operation Graha Adiguna Kompleks pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Purbalingga di undang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga dalam agenda Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020.
Agenda sosialisi tersebut dihadiri oleh 73 peserta, terdiri dari Forkompinda, para Kepala OPD, DPRD Kabupaten Purbalingga, KPU, serta inatansi terkait di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga.
Tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan Program dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahub 2020, serta para tamu undangan yang hadir untuk mensosialisaikan kembali kepada jajaran pemerintahan dan masyarakat umum.
Bupati Purbalingga, yang dalam sambutannya diwakili Asisten II Ekonomi dan Pembangunan, Agus Winarno M.Si, menyampaikan “kami mengapresiasi kepada semua pihak termasuk kepada penyelengara Pemilu, KPU dan Bawaslu yang telah menyiapkan pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah tahun 2020.
"Saya memerintahkan kepada seluruh camat untuk mendukung dan mensukseskan Pembentukan badan add hoc penyelenggara pemilihan di masing-masing kecamaatan” tegasnya.
Dalam isi sambutannya, Bupati juga menegaskan agar para ASN termasuk para kepala OPD untuk menjaga netralitasnya, tidak menjadi provokator serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020.
Andri Supriyanto, anggota KPU Purbalingga, yang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi ini memaparkan tentang tahapan Pilkada 2020 secara umum yang dibagi menjadi dua tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Selain itu Andri juga menyampaikan tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS serta persyaratan-persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020.
“Kami juga berharap kepada semua pemangku Pemerintahan terkait untuk membantu kelancaran dalam perekrutan lembaga add hoc “ tambah Abdry.
Setelah penyampaian dari KPU, dilanjut pemaparan dari Bawaslu yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim.
Dalam pemaparannya Imam menyampaikan “perekrutan lembaga adhoc KPU perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya yaitu agar KPU dalam melaksanakan pembentukan lembaga adhoc sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, dan periodesasi jabatan anggota PPK".
Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menyampaikan ”Kami juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah terutama juga kepada para para Camat yang sejauh ini telah memfasilitasi jajaran Bawaslu di Purbalingga, salah satunya yaitu terkait tempat dan tenaga PNS sebagai bagian dari personil sekretariat Panwas Kecamatan.
Humas Bawaslu Purbalingga