Bawaslu RI Klasifikasi Daerah Berdasarkan Beban Kerja Pengawasan Pemilu
|
PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan klasifikasi struktur organisasinya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan beban kerja, luas wilayah, dan ketersediaan sumber daya. Klasifikasi yang ditetapkan bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan ini menjadi dasar penentuan kebutuhan SDM dan anggaran untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan efisien dan efektif.
Kebijakan klasifikasi tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis bagi tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Kamis (9/10/2025). Kegiatan yang digelar daring oleh Puslitbangdiklat Bawaslu RI ini mengangkat tema “Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Pola Hubungan”.
Narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Syah Rizal, dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman struktur organisasi dan latar belakang klasifikasi tersebut. "Penetapan ini krusial untuk menentukan besaran organisasi, kebutuhan SDM, serta dukungan anggaran yang tepat sasaran," jelas Syah Rizal.
Peserta juga mendapat penjelasan mendalam mengenai posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Bawaslu. Disebutkan bahwa secara administratif, ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berada di bawah Bawaslu Provinsi. Sementara untuk urusan teknis dan keuangan, mereka berkoordinasi langsung dengan Bawaslu RI.
Materi juga mengungkap bahwa sekretariat di tingkat kabupaten/kota saat ini belum berstatus sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM) atau Satuan Kerja (Satker). Akibatnya, pengelolaan anggaran dan kepegawaian masih melekat dan diadministrasikan oleh Bawaslu Provinsi.
Salah satu CPNS Bawaslu Purbalingga, Fadhilah Laely Syifa, mengapresiasi kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini memberikan wawasan baru tentang kedudukan dan peran ASN.
“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat karena kami jadi lebih memahami struktur organisasi, pola hubungan kerja antarlevel, dan peran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan pengawasan di daerah,” ungkap Fadhilah.
Dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang SOTK ini, diharapkan CPNS dapat lebih cepat beradaptasi dan berkontribusi optimal dalam mendukung tugas pengawasan pemilu di daerahnya masing-masing.
Penulis : Rose Herni Lukikasari
Editor : Muhamad Purkon