Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rekomendasikan Pelanggaran Administrasi ke KPU Purbalingga

Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada 21 November 2020 telah meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi terkait penyebaran Bahan Kampanye yang melanggar beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 Nomor Urut 1.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menjelaskan terkait laporan tersebut Bawaslu Purbalingga sudah melaksanakan klarifikasi dan berdasarkan kajian, Terlapor yang merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 Nomor Urut 1 melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 27 PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020, serta Pasal 60 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ” jelasnya.

Pasal 23 ayat (6) PKPU nomor 11 tahun 2020 berbunyi “Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atauKPU/KIP untuk ukuran, jenis, dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon”. Kemudian Pasal 27 menyebutkan “Penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 dilakukan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum.”

Dalam menangani laporan tersebut Bawaslu Purbalingga telah melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terhadap pelapor, para saksi, terlapor dan pihak terkait, dan telah melakukan kajian.

“Berdasarkan rapat pleno ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan pada laporan nomor 012/REG/LP/PB/Kab/14.26/XI/2020 kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan sudah kita teruskan ke KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tambahnya.

Sebagai informasi, Setidaknya ada 4 laporan dugaan pelanggaran pilkada 2020 yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga selama masa kampanye Pilkada 2020 ini, selain penanganan temuan dugaan pelanggaran hasil dari pengawasan jajaran Bawaslu Purbalingga.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita