BAWASLU PURBALINGKA AWASI LANGSUNG COKTAS: Dari Warga 100 Tahun Hingga Pemilih di Suriname Terverifikasi
|
PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar KPU setempat di tiga desa Kecamatan Bojongsari, Rabu (26/11/2025). Pengawasan yang dilakukan langsung oleh Eko Darmawan dan Muhamad Purkon ini menghasilkan temuan-temuan menarik, mulai dari validasi data warga berusia seabad hingga konfirmasi empat warga di Suriname.
Mendasari Surat Tugas Nomor: 76/PM.00.02/JT-20/11/2025, Staf Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Eko Darmawan dan Muhamad Purkon melakukan pengawasan Coktas di Desa Banjaran, Patemon dan Gembong Kecamatan Bojongsari.
Di Desa Banjaran, Bawaslu menemukan fakta menarik terkait data warga berusia di atas 100 tahun, seorang nenek berinisial “S”. Setelah melalui uji fakta lapangan, Bawaslu memastikan bahwa data yang semula tercatat sebagai invalid justru valid karena yang bersangkutan masih hidup dan berhak memilih.
"Kami mengawal proses validasi setiap data secara detail, termasuk data warga lanjut usia. Untuk kasus seorang nenek berinisial “S”, Bawaslu memastikan KPU tidak serta merta menghapus data berdasarkan usia, tetapi melalui verifikasi faktual di lapangan," jelas Eko Darmawan.
Bawaslu juga mengawasi proses validasi data pemilih luar negeri. Di Desa Banjaran, data warga berinisial SS yang terdaftar di KBRI Singapura berhasil dikonfirmasi kepulangannya ke Indonesia. Sementara di Desa Gembong, Bawaslu memastikan empat data warga dari KBRI Paramaribo, Suriname tetap valid karena yang bersangkutan masih bermukim di luar negeri.
"Pengawasan kami tidak hanya pada data yang masuk, tetapi juga data yang harus dikoreksi. Di Desa Gembong, Bawaslu memastikan enam data warga meninggal dari Kemendagri telah dikonfirmasi benar oleh pemerintah desa dan akan dikeluarkan dari daftar pemilih," tambahnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyimpulkan bahwa proses Coktas di tiga desa tersebut telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Seluruh temuan dan hasil Coktas telah dicatat secara resmi sebagai lampiran formulir pengawasan Bawaslu.
"Secara keseluruhan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini. Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih hingga selesai, memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi," pungkas Eko.
Penulis : Muhamad Purkon