Bawaslu Purbalingga Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal Dunia di Kecamatan Karangmoncol
|
PURBALINGGA – Kamis, 25 September 2025 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, kembali menemukan data yang masih invalid dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dalam kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Karangmoncol, Bawaslu mendapati sejumlah warga yang masih hidup justru tercatat sebagai pemilih yang sudah meninggal.
Pengawasan yang berlokasi di Kecamatan karangmoncol ini dipimpin langsung oleh Misrad selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Pengawasan Di Kecamatan Karangmoncol dilaksanakan di dua desa yaitu Desa Pekiringan dan Desa Rajawana.
Di Desa Rajawana, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengecekan terhadap data pemilih yang diduga tidak valid. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan yang menonjol muncul di Desa Rajawana. Berdasarkan hasil pengecekan data, terdapat dua orang warga yang tercatat meninggal, namun setelah dikonfirmasi ke Pemerintah Desa Rajawana, ternyata yang bersangkutan masih hidup. Fakta ini dikonfirmasi oleh Pemerintah Desa Rajawana serta diperkuat dengan bukti administrasi yang dimiliki Pemerintah Desa Rajawana.
“Kesalahan pencatatan, meskipun kecil, bisa berdampak besar terhadap hilangnya hak pilih warga. Karena itu, Bawaslu hadir untuk memastikan tidak ada satupun hak suara yang terabaikan. Inilah pentingnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu, agar setiap warga negara terjamin hak suaranya dalam Pemilu,” tegas Misrad.
Menanggapi temuan ini, Bawaslu Purbalingga mendorong KPU Kabupaten Purbalingga untuk segera melakukan perbaikan data pemilih agar tidak ada hak warga negara yang terabaikan. Perbaikan data ini diharapkan menghasilkan Daftar Pemilih yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan pada Pemilu mendatang.
Penulis : Azmi Nidaurrakhmah
Fotografer : Puja Dwi Pangestu