Bawaslu Purbalingga Temukan 87 Potensi Masalah Data Pemilih, KPU Diminta Segera Tindaklanjuti
|
PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait temuan potensi ketidaksesuaian data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Sebanyak 87 potensi pemilih bermasalah teridentifikasi, mulai dari pemilih meninggal dunia hingga yang baru genap berusia 17 tahun.
Surat saran perbaikan bernomor 18/PM.02.02/K.JT-20/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 itu telah disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dan telah terkonfirmasi diterima oleh staf KPU Kabupaten Purbalingga yang membidangi persuratan, pada Rabu (18/2).
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa penyampaian saran perbaikan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pencegahan yang melekat pada lembaganya. "Kami telah melakukan pengawasan pada periode 9 Desember 2025 hingga 10 Februari 2026. Dalam rentang waktu tersebut, masih ditemukan potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan juga pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang perlu segera dilakukan pemutakhiran," ujar Misrad, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu, rincian potensi permasalahan data pemilih meliputi 13 orang terindikasi meninggal dunia, 13 pemilih pindah keluar, 6 pemilih pindah masuk, serta 55 warga yang telah genap berusia 17 tahun. Seluruh nama-nama tersebut telah dilampirkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada KPU.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menambahkan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan melekat yang dilakukan jajarannya. "Kami tidak hanya sekadar menemukan, tetapi juga mendorong agar segera ditindaklanjuti. Tujuannya jelas, agar daftar pemilih yang akan digunakan benar-benar akurat, mutakhir, dan berkualitas," terang Wawan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Purbalingga juga telah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui berbagai media sosial untuk mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih .
Sementara itu, konfirmasi di lapangan menyebutkan bahwa surat saran perbaikan tersebut telah dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi Srikandi. Aplikasi ini merupakan sistem persuratan terintegrasi yang digunakan oleh instansi pemerintah, termasuk Bawaslu dan KPU, untuk memastikan pengelolaan dokumen yang lebih cepat, tertib, dan transparan . Pihak Bawaslu memastikan bahwa dokumen telah terkirim dan diterima oleh staf sekretariat KPU Purbalingga yang bertugas mengelola surat masuk.
Dalam surat bernomor 18/PM.02.02/K.JT-20/02/2026 itu, Bawaslu secara tegas meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU juga diminta menyampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Dasar hukum kami jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu, hingga Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kami berharap KPU segera bergerak," tegas Misrad.
Dengan adanya saran perbaikan ini, publik menaruh harapan besar agar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan optimal, sehingga hak pilih warga masyarakat dapat terjamin dan tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya akibat masalah administratif.
Penulis : Muhamad Purkon