Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Temukan 214 Potensi Perubahan Data Pemilih, Minta KPU Lakukan Perbaikan Data

Bawaslu Purbalingga Temukan 214 Potensi Perubahan Data Pemilih, Minta KPU Lakukan Perbaikan Data

Gambar animasi hasil generate AI ChatGPT

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berisi temuan dan saran perbaikan data pemilih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Surat bernomor 102/PM.02.02/K.JT-20/11/2025 itu menyoroti temuan 88 nama potensi pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih.

Selain pemilih meninggal, pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada periode 6 Oktober hingga 3 November 2025 juga menemukan sejumlah ketidakakuratan data lainnya. Temuan tersebut meliputi 1 orang yang beralih status menjadi TNI, 47 pemilih pindah keluar, 15 orang beralih status menjadi warga sipil/purnawirawan TNI, 1 orang beralih status menjadi warga sipil/purnawirawan Polri, 37 pemilih pindah masuk, dan 24 pemilih yang genap berusia 17 tahun.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Purbalingga itu, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU juga diminta untuk menyampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada Bawaslu.

Wawan Eko Mujito, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan daftar pemilih yang berkualitas.

"Temuan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal proses PDPB agar menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Daftar pemilih yang bersih dari kesalahan, seperti data pemilih yang sudah meninggal, sangat penting untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11) pagi.

Wawan juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan Bawaslu sebelumnya melalui sosialisasi pengawasan partisipatif via media sosial. Surat saran perbaikan ini menjadi langkah lanjutan konkret untuk memperbaiki temuan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kabupaten Purbalingga belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan ini dan langkah apa yang akan segera diambil untuk merevisi data pemilih.

Penulis : Muhamad Purkon