Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Tegas: Sengketa Pemilihan Berujung Perintah Penertiban APK Berlogo PKB

Bawaslu Purbalingga Tegas: Sengketa Pemilihan Berujung Perintah Penertiban APK Berlogo PKB

Purbalingga, 15 Oktober 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah menyelesaikan sengketa antar peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada hari ini. Proses penyelesaian sengketa dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, menggunakan metode mediasi.

Permohonan penyelesaian sengketa proses (PSAP) tersebut diajukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Pemohon pada Senin, 14 Oktober 2024. Permohonan disampaikan terkait dengan penggunaan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan kampanye yang berlaku. Pasangan Calon Nomor Urut 2 bertindak sebagai Termohon dalam sengketa ini.

Selama proses mediasi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga berupaya memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga memutuskan dengan memerintahkan kepada Termohon untuk menghapus logo PKB yang terdapat pada APK dan/ atau menertibkan APK berlogo PKB tersebut secara mandiri. Bawaslu memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada Termohon untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Jika tidak ada tindakan yang dilakukan dalam waktu yang ditentukan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan penertiban bersama pihak terkait.

Misrad menegaskan pentingnya keputusan ini dalam menegakkan aturan kampanye. "Keputusan ini diambil untuk menjaga prinsip keadilan dan ketertiban dalam proses pemilu. Kami beri kesempatan pada Termohon untuk menertibkan APK. Jika tidak, dalam waktu 2 x 24 jam, Bawaslu lakukan penertiban bersama pihak terkait," ujar Misrad.

Misrad juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban kampanye dan memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan adil dan sesuai aturan. "Kami berharap seluruh peserta pemilu dapat mematuhi keputusan ini dan menjalankan kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil apabila masih ditemukan pelanggaran yang serupa. Bawaslu Purbalingga juga mengapresiasi atas komitmen para pihak atas komitmen untuk menjaga dan menjalankan pelaksanaan Pemilihan Serentak di kabupaten Purbalingga berjalan dengan damai, tertib dan aman. Selain itu Bawaslu berkomitmen untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas," ungkap Misrad.

Penulis : Wawan Eko Mujito

Fotografer : Muhamad Purkon