Bawaslu Purbalingga Siap Dukung Pemeriksaan Terinci BPK atas Belanja Pilkada 2024
|
PURBALINGGA – Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Persiapan Pemeriksaan Terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu setempat pada Selasa (9/9/2025) ini menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga turut serta dalam rapat persiapan menghadapi Pemeriksaan Terinci oleh BPK. Rapat yang diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Bawaslu se-Jawa Tengah.
Pemeriksaan yang akan berlangsung selama 35 hari kerja, mulai 9 September hingga 14 Oktober 2025 ini, bertujuan menilai kepatuhan pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yesi Yunius, menyampaikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang menjadi sampel pemeriksaan. "Terima kasih kepada kabupaten/kota yang telah menjadi sampel dan memberikan pelayanan terbaik dalam proses pemeriksaan awal, sehingga tidak terjadi hal-hal sebagaimana dialami di provinsi lain di luar Jawa Tengah," ujarnya.
Terdapat enam lembaga yang ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan, yaitu:
1. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
2. Bawaslu Kota Semarang
3. Bawaslu Kabupaten Boyolali
4. Bawaslu Kabupaten Grobogan
5. Bawaslu Kabupaten Banyumas
6. Bawaslu Kabupaten Brebes
Meski tidak termasuk dalam daftar sampel, Bawaslu Kabupaten Purbalingga beserta kabupaten/kota lain diimbau untuk tetap bersiap-siap. Yessi Yunius menekankan bahwa temuan pemeriksaan berpotensi berkembang dan merambat ke kabupaten/kota lainnya. Ia meminta semua daerah untuk melakukan identifikasi mandiri terhadap poin-poin yang akan diaudit.
Tri Adianto Baay, Kabag Administrasi Bawaslu Jateng, memaparkan bahwa pada pemeriksaan pendahuluan ditemukan beberapa temuan. Di antaranya adalah pajak atas belanja barang dan jasa yang belum dipungut dan disetor oleh bendahara pengeluaran pembantu. Temuan lain menunjukkan realisasi belanja honorarium Kelompok Kerja (Pokja) yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban serta tidak memenuhi standar biaya masukan lainnya. Terdapat juga dokumen pertanggungjawaban untuk belanja perjalanan dinas yang nilainya direalisasikan lebih dari satu kali dari anggaran yang berasal dari hibah APBD atau APBN. Selain itu, ditemukan pula bahwa pertanggungjawaban untuk berbagai kegiatan dan pengadaan barang/jasa tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Guritno Ari Wibowo, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Jateng, memperingatkan sejumlah titik kritis dalam proses pengadaan. Indikasi penyimpangan dapat terjadi pada penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga kejelasan legitimasi penyedia.
Merespon hal ini, Mukhammad Wakhiddin, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menyatakan kesiapan institusinya.
"Kami menyambut baik dan berkomitmen penuh untuk mendukung proses pemeriksaan ini. Meski tidak tercatat sebagai sampel, kami akan segera melakukan identifikasi mandiri dan menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan," jelas Wakhiddin.
Langkah proaktif ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen Bawaslu Purbalingga dalam menjalankan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai prosedur dalam setiap pengelolaan anggaran. "Kami optimistis dapat melalui proses audit ini dengan baik dan menjadikannya sebagai evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan," pungkasnya.
Penulis : Muhamad Purkon