Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PURBALINGGA SIAP BERBENAH MENUJU SATKER

PURBALINGGA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota, yang semula Panwaslu bersifat adhoc, kini bersifat tetap atau permanen dengan masa jabatan keanggotaannya selama lima tahun.

Saat ini masa keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota usianya sudah satu tahun sejak dilantik pada 15 Agustus 2018 yang lalu. Guna mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat tetap tersebut Bawaslu RI dalam waktu dekat akan menerapkan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri yang selama ini menginduk ke Bawaslu Provinsi.

Dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, Bawaslu RI telah menetapkan klasifikasi Satker ke dalan dua kelas, yaitu kelas A dan Kelas B dengan salah satunya mempertimbangkan jumlah kecamatan yang ada.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga sendiri masuk dalam klasifikasi kelas B. Dengan klasifikasi kelas B tersebut maka Bawaslu Purbalingga membutuhkan 1 orang pejabat Eselon III yang akan duduk sebagai Sekretaris, 3 orang pejabat Eselon IV, 12 orang pelaksana PNS dan 1 orang pelaksana Non PNS.

Anggota Bawaslu Purbalingga, Kordiv SDM dan Organisasi, Setiawati menyampaikan "Bawaslu Purbalingga siap dengan akan dibentuknya Satker ini, dan nanti begitu ada surat resmi dari Bawaslu RI terkait prosedur dan mekanisme pembentukannya kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga untuk memenuhi tenaga PNS sebagaimana yang dibutuhkan tersebut", tegasnya.

Humas Bawaslu Purbalingga

KLASIFIKASI-KELAS-SEKRETARIAT-BAWASLU-KAB-KOTADownload
Tag
Berita