BAWASLU PURBALINGGA SERAHKAN LAPORAN AKHIR PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2020 KE BAWASLU RI
|
Jum’at, 26 Februari 2021, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaiain Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto.S.IP dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sukeno S.H menyerahkan Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihn Umum Republik Indonesia Nomor: S-0019/PS.03/K.1/02/2021 pada tanggal 18 Februari 2021 Bawaslu Kabupaten/kota berkewajiban untuk menyusun Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang memuat rekapitulasi serta Laporan atas seluruh rangkaian kegiatan penyelesaian sengketa pemilihan dimulai dari perencanaan sampai dengan selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, selain itu juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen administrasi pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan yang memuat formulir-formulir, berita acara, hasil kajian/amalisis, putusan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan. Hasil Lapor Akhir Penyelesaian Sengketa Pemilihan diserahkan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2021.
Tujuan Penyusunan Laporan Akhir Hasil Penyelesian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, yaitu sebagai bahan laporan pertangggungjawaban atas pelaksanaan tugas sebagai Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, memberikan gambaran umum penyelesaian sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020.
Sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap proses Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pelaksnaan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum dimasa yang akan datang.
Bawaslu Kabupaten/Kota diberi wewenang untuk menyelesaikan permohonan sengketa antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan (PSSP) berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 2 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas undang_undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota diberi kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan.
Sesuai dengan pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota, bahwa kewenangan penyelesaian sengketa Pemilihan dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga pada Tahun 2020 selama tahapan berlangsung juga selalu memeprhatikan protokol kesehatan, agar semua pihak yang terlibat baik dari pihak Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, serta masyarakat yang memiliki hal pilih, dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Purbalingga tahun 2020, tidak etrdapat sengketa. Hal ini dikarenakan tindakan preventiv yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dapat menekan potensi terjadinya sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020.
