Bawaslu Purbalingga Sampaikan Sanggahan atas Hasil Sementara SAQ Keterbukaan Informasi Publik 2025
|
Purbalingga, 15 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga secara resmi menyampaikan sanggahan terhadap hasil sementara penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Sanggahan tersebut dikirimkan melalui laman SAQ Bawaslu pada Pada Senin (14/7), pukul 10.50 WIB dari kantor Bawaslu Purbalingga, Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41 Purbalingga.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyelenggarakan SAQ Keterbukaan Informasi Publik untuk seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota pada 12–30 Juni 2025, disertai uji akses melalui nomor layanan informasi publik masing-masing daerah. Hasil penilaian sementara kemudian diumumkan, dengan masa sanggah terbuka pada 14–16 Juli 2025.
Dalam penilaian tersebut, Bawaslu Purbalingga mendapatkan nilai 0 (nol) pada poin nomor 28 yang menanyakan kepemilikan SK DIP terbaru tahun 2025 , meskipun telah mengisi jawaban dan melampirkan tautan dokumen. Menanggapi hal ini, Bawaslu Purbalingga segera mengajukan sanggahan karena tautan yang diberikan ternyata tidak dapat diakses (error).
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh prosedur sesuai panduan. "Kami telah mengunggah dokumen SK DIP 2025 dan menjawab SAQ dengan lengkap. Namun, terjadi kendala teknis di sistem yang menyebabkan tautan tidak terbuka. Kami telah menyampaikan sanggahan resmi dan berharap penilaian akhir dapat merefleksikan data yang sebenarnya," tegas Misrad.
Setiawati, Staf Data dan Informasi Bawaslu Purbalingga yang bertanggung jawab atas SAQ, menjelaskan bahwa kesalahan teknis ini tidak mengurangi komitmen lembaga dalam transparansi informasi. "Kami telah memverifikasi bahwa dokumen SK DIP 2025 memang ada dan valid. Sanggahan kami sampaikan agar penilaian dapat dikoreksi secara objektif," ujarnya.
Bawaslu Purbalingga berharap sanggahan ini dapat ditinjau kembali oleh tim penilai pusat sehingga hasil akhir SAQ mencerminkan upaya keterbukaan informasi yang telah dilakukan. "Kami optimis nilai final akan lebih baik setelah proses klarifikasi ini," pungkas Misrad.
Penulis : Muhamad Purkon