BAWASLU PURBALINGGA REKOMENDASIKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS 05 DESA TANGKISAN MREBET
|
PURBALINGGA - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemunguta Suara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Tempat Pemungutan Suara, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
PURBALINGGA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, pada Minggu 21 April 2019 telah melayangkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk TPS 05 Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.
Rekomendasi PSU tersebut dilayangkan Bawaslu Purbalingga setelah Panwas Kecamatan Mrebet menemukan dua orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet, di mana satu pemilih terdaftar dalam DPT Blora dan pada saat memilih di TPS 05 Desa Tangkisan tanpa menggunakan form A5, dan pemilih yang satunya tidak terdaftar dalam DPT manapun setelah dilakukan penelusuran melalui Website KPU.
“Bawaslu Purbalingga mendapatkan laporan hasil pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 05 Desa Tangkisan dan laporan hasil pencermatan Panwaslu Kecamatan Mrebet pada saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu di tingkat PPK Mrebet, bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP Elektronik memilih di TPS 05 Desa Tangkisan berjumlah dua orang, di mana sesuai KTP Elektronik yang dimiliki keduanya merupakan penduduk di Kabupaten Blora, dan pada saat memilih kedua pemilih tersebut memilih dua surat suara yaitu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara pemilihan DPD”, kata Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga, di Kantor Bawaslu Purbalingga hari ini (22/4).
Berdasarkan Pasal 372 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Pasal 18 ayat (3) huruf e Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, salah satu sebab Pemungutan Suara wajib diulang adalah terdapat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el, Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa “jika mengacu pada Pasal 66 PKPU 3 Tahun 2019, KPU yang memutuskan untuk melakukan PSU, jadi kita tunggu saja Keputusannya semoga dalam waktu yang cepat mengingat waktu pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, dan hari ini sudah hari ke lima setelah hari pemungutan suara padanTanggal 17 April 2019 kemarin”.
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
File Pendukung :2. SK-KETUA-TENTANG PELAKSANAAN PEMBENTU PTPS (1)Download4. LAMPIRAN PTPS 2019-JADIDownload5. TIMELINE PTPS 2019-JADI (1)Download3. PEDOMAN PTPS 2019-JADIDownload