Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Rekomendasi Pelanggaran Administrasi ke KPU Purbalingga

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga bersama jajaran Panwaslu Kecamatan tengah melakukan pengawasan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Purbalingga.

Pada 2 Maret 2020 yang lalu, KPU Purbalingga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota PPS se Kabupaten Purbalingga.

Berdasar hasil pengawasan jajaran Bawaslu Purbalingga terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPS tersebut, ditemukan 43 calon anggota PPS sudah menjabat 2 kali periode bertutut-turut sebagai anggota PPS, 36 calon anggota PPS yang namanya masuk dalam data sistem informasi partai politik (Sipol) peserta Pemilu 2019, dan ditemukan juga calon anggota PPS yang domisilinya (sesuai E-KTP) tidak diwilayah kerja PPS. Data-data tersebut tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.

Hasil pengawasan tersebut kemudian diregister dengan nomor temuan 01/TM/PB/Kab/14.26/III/2020 pada 3 Maret 2020 dan ditindaklanjuti melaui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

Nama-nama yang diduga sudah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dan nama-nama yang masuk sipol serta calon anggota PPS yang domisilinya (sesuai E-KTP) tidak berada di wilayah kerja PPS tersebut kemudian diklarifikasi/dimintai keterangan dan dilakukan kajian.

Hasil klarifikasi diperoleh fakta, 2 orang dari 36 orang yang masuk Sipol mengakui dirinya sebagai anggota/pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019 selebihnya 34 orang tidak mengakui keanggotaannya dalam partai politik, dan 42 orang telah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS, dan 1 orang calon anggota PPS berdomisili (sesuai E-KTP) tidak berada di wilayah kerja PPS.

Setelah dilakukan kajian berdasar keterangan, bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Bawaslu Purbalingga menyimpulkan bahwa tindakan KPU yang meloloskan nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan administrasi melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf e, Pasal 18 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf k PKPU Nomor 13 Tahun 2017.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2020 Bawaslu Purbalinga merekomendasikan temuan tersebut diteruskan kepada KPU Purbalingga agar KPU Purbalingga untuk dicermati kembali dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA