Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Perkuat Pengawasan Partai Politik pada Masa Non-Tahapan, Ketua Bawaslu Kunjungi Komisi II DPRD

Bawaslu Purbalingga Perkuat Pengawasan Partai Politik pada Masa Non-Tahapan, Ketua Bawaslu Kunjungi Komisi II DPRD

Purbalingga, 2 Februari 2026 – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Misrad, melakukan kunjungan kerja ke Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (2/2/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan Pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas tindak lanjut tugas pengawasan Bawaslu pada masa non-tahapan, khususnya terkait pemutakhiran dan kesesuaian data partai politik. Bawaslu Kabupaten Purbalingga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap partai politik untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai dengan kondisi administrasi dan fisik faktual di tingkat daerah.

Sebagai bentuk pengawasan aktif, Bawaslu Kabupaten Purbalingga merencanakan kunjungan langsung ke kantor masing-masing partai politik. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi, pemantauan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait administrasi kepartaian.

Diskusi juga menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan partisipasi partai politik sejak dini sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan mendorong terbangunnya komunikasi yang berkelanjutan dengan partai politik guna meminimalkan potensi pelanggaran serta meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Purbalingga.

Dalam upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan meningkatkan pendekatan sosialisasi dan edukasi teknis kepada partai politik terkait regulasi kepemiluan, kewajiban administrasi, serta larangan dan sanksi dalam Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pemetaan potensi kerawanan kepartaian sejak masa non-tahapan sebagai dasar penguatan pengawasan pencegahan.

Adapun output dari diskusi antara Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga meliputi:

Penyamaan persepsi terkait peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam mendukung pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Penguatan sinergi dan koordinasi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu pada masa tahapan maupun non-tahapan.

Rencana tindak lanjut pengawasan partai politik pada masa non-tahapan, termasuk pemantauan kesesuaian data partai politik pada Sipol dengan kondisi administrasi dan fisik di lapangan.

Penyusunan agenda kunjungan dan koordinasi langsung Bawaslu Kabupaten Purbalingga ke partai politik sebagai bentuk pengawasan aktif, pencegahan pelanggaran, dan pembinaan kepatuhan terhadap regulasi.

Penguatan pendekatan pencegahan dan komunikasi berkelanjutan dengan partai politik sebagai persiapan dini menuju Pemilu 2029.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga berharap tercipta pengawasan yang efektif, kolaboratif, dan berkelanjutan demi mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas.

Misrad, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menyampaikan bahwa pengawasan partai politik pada masa non-tahapan merupakan bagian penting dalam menjaga kesiapan dan kepatuhan partai politik sejak dini. Menurutnya, kesesuaian antara data partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan kondisi administrasi dan fisik di lapangan harus menjadi perhatian bersama. “Pengawasan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi lebih pada upaya pencegahan melalui pembinaan, edukasi, dan penguatan komunikasi dengan partai politik sebagai persiapan menuju Pemilu 2029,” ujarnya.

Sementara itu, Karseno, Sekretaris PDIP Kab. Purbalingga, menanggapi positif langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Ia menilai pengawasan pada masa non-tahapan merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi permasalahan kepartaian di kemudian hari. Karseno menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga mendukung penguatan sinergi dan koordinasi dengan Bawaslu dalam rangka mewujudkan tata kelola kepartaian yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dewi Wahyuni
Editor : Muhamad P