Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Perkuat Kapasitas SDM Lewat Bimtek SRIKANDI V3 dan Tata Naskah Dinas

Bawaslu Purbalingga Perkuat Kapasitas SDM Lewat Bimtek SRIKANDI V3 dan Tata Naskah Dinas

Purbalingga, Selasa (22/7/2025) — Bawaslu Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi dan pengelolaan arsip. Hal ini di buktikan dengan Bawaslu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Tata Naskah Dinas dan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) versi 3. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan dilaksanakan secara intensif dengan menghadirkan narasumber dari internal Bawaslu.

Dalam sambutan dan arahannya, Misrad, menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan arsip dan surat-menyurat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Ia menyatakan bahwa penerapan sistem SRIKANDI merupakan wujud nyata dalam membangun budaya administrasi yang akuntabel, tertib, dan efisien. Selain itu juga penerapan SRIKANDI harus diterapkan dalam setiap proses administrasi, termasuk dalam distribusi surat dinas kepada pemerintah daerah (Pemda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi-instansi terkait lainnya sebagai bentuk dari transformasi birokrasi digital.

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Divisi SDMO yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusi. "Kami akan terus melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) lainnya untuk penguatan kelembagaan dan penguatan kapsitas SDM" ujar Muhammad Wakhiddin, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Selain itu Reynaldy Yuarlimen Pradana, selaku Koordinator Sekretariat, menambahkan bahwa penguasaan sistem persuratan digital sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas kerja. Ia berharap seluruh jajaran kesekretariatanbisa beradaptasi dan mengikuti perkembangan digital didunia kerja.

Materi pertama disampaikan oleh Arum Fitriani, yang memaparkan secara rinci tentang Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020. Ia menegaskan pentingnya ketelitian, kejelasan, kesesuaian format tata naskah dinas di Bawaslu.

Selanjutnya, Materi teknis utama disampaikan oleh Adi Priambudi, yang membedah fungsi dan alur kerja aplikasi SRIKANDI versi 3. Ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi ini merupakan mandat kelembagaan yang tertuang dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 24 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menerapkan sistem persuratan dan kearsipan elektronik berbasis SRIKANDI.

SRIKANDI, yang merupakan hasil kolaborasi antara ANRI, Kominfo, BSSN, dan KemenPAN-RB, memiliki fitur lengkap mulai dari registrasi surat masuk/keluar, disposisi elektronik, integrasi tanda tangan elektronik (TTE), hingga pelacakan status penyelesaian surat secara real-time.

“SRIKANDI bukan hanya aplikasi, tapi bagian dari ekosistem kearsipan digital nasional yang mendukung reformasi birokrasi,” pungkas Adi.

Penulis : Adi Priambudi

Fotografer : Muhamad Purkon