Bawaslu Purbalingga Perdalam Kajian Hukum Pemungutan Suara Ulang di Pesawaran
|
PURBALINGGA – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti forum diskusi “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, mengkaji aspek yuridis dan empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Purbalingga, Selasa (30/9/2025), ini mengangkat analisis mendalam atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.Bup-XXIII/2025.
Dalam sambutannya, Wakhyudi Sutrisno menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi ini. Ia menekankan pentingnya kajian yuridis pelaksanaan PSU untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai prinsip hukum, asas keadilan, dan menjamin hak konstitusional warga negara.
“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperdalam pemahaman terhadap dinamika hukum pemilu dan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi secara tepat dan profesional,” ajaknya.
Dalam paparanya, Tamri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, memaparkan bahwa kajian ini bertujuan memberikan landasan kuat bagi pengambilan keputusan berbasis bukti.
Ia mengungkap adanya dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur oleh KPU Kabupaten Pesawaran dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024, khususnya terhadap pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra.
Sementara itu, Fatihunnajah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, menyoroti bahwa meskipun dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan oleh Sentra Gakkumdu, temuan Bawaslu menunjukkan adanya pelanggaran administrasi serius terkait pencalonan.
“Dugaan kecacatan administrasi ini berpotensi membatalkan keabsahan calon dan menjadi dasar pertimbangan utama MK dalam memutuskan PSU. KPU tetap meloloskan calon meskipun telah menerima rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ijazah,” tegas Fatihunnajah.
Menanggapi kajian tersebut, Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purbalingga, menyatakan bahwa partisipasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan.
“kajian ini sangat penting untuk memperkaya perspektif dan analisis hukum kami, khususnya dalam menangani sengketa pemilu. Pembelajaran dari kasus PSU Pesawaran menjadi referensi berharga untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum pemilu di Purbalingga dapat dilaksanakan dengan lebih optimal dan profesional,” ujar Teguh Irawanto.
Penulis : Dewi Wahyunu
Editor : Muhamad Purkon