Bawaslu Purbalingga Pastikan Proses Coktas di Tiga Desa Kecamatan Bobotsari Sesuai Prosedur
|
Purbalingga, Rabu (13/5/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memperketat pengawasan dalam proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih guna menjamin akurasi daftar pemilih pada Pemilu mendatang.
Langkah pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Nomor 68/PP.07-SD/3303/3/2026 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Coktas Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan regulasi tersebut, Bawaslu membentuk 6 tim pengawasan yang disebar ke berbagai wilayah, di mana salah satunya adalah Tim Pengawasan Coktas di Kecamatan Bobotsari.
Pada Rabu (13/5), jajaran Bawaslu menyisir tiga desa di wilayah Kecamatan Bobotsari untuk memastikan validitas data, mulai dari pemilih yang meninggal dunia hingga mereka yang berada di luar negeri.
Penyisiran Data di Tiga Desa
Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, didampingi staf sekretariat Muhamad Purkon, Adi Priambudi, dan Nur Amirudin Suwarno. Berikut adalah rincian hasil pengawasan di lapangan:
Desa Gandasuli
Tim Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Desa Gandasuli, Jaring Joko Winarto, dan Sekretaris Desa, Yudi Joko di ruang kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, para kepala dusun turut dilibatkan untuk memverifikasi 10 data ubah status, 3 pemilih luar negeri, dan 2 pemilih meninggal dunia.
Desa Majapura
Pendampingan Pencocokan dan Penelitian Terbatas dilakukan oleh Sekretaris Desa Majapura, Supriyono, dan Kasi Pemerintahan, Sri Reni Sarawati. Pemeriksaan dilakukan secara mendetail pada setiap elemen data terhadap 23 data ubah status, 3 pemilih luar negeri, dan 4 pemilih meninggal dunia.
Desa Kalapacung
Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas berlanjut dengan menemui Sekretaris Desa Kalapacung, Begya dan Kasi Kesra, Nur Iman, untuk mencocokkan data Coktas di Desa Kalapacung terhadap 18 data ubah status,1 pemilih luar negeri, dan 17 pemilih meninggal dunia.
Nihil Pelanggaran
Berdasarkan hasil pengawasan di tiga titik tersebut, jajaran Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Purbalingga. Proses yang dijalankan telah dipastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan Anggota Bawaslu
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, menegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya data pemilih ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar.
"Fokus utama kami adalah memastikan setiap elemen data pemilih akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Keterlibatan perangkat desa hingga kepala dusun sangat membantu kami dalam memverifikasi status warga, terutama bagi mereka yang sudah meninggal dunia atau sedang berada di luar negeri. Hingga saat ini, kami melihat jajaran KPU telah bekerja sesuai regulasi, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga daftar pemilih benar-benar bersih dan valid," ujar Teguh Irawanto.
Penulis : Muhamad Purkon