Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Paparkan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025

Bawaslu Purbalingga Paparkan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025

Purbalingga – Bawaslu Kabupaten Purbalingga memaparkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting, Selasa (20/1).
Paparan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, sebagai bentuk pelaporan atas pelaksanaan pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik yang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam paparannya, Teguh Irawanto menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada Semester II Tahun 2025 dilaksanakan pada bulan Juli hingga Desember 2025. Selanjutnya, KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan verifikasi pemutakhiran data parpol pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga selama satu hari. Pada tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui SILON KPU Kabupaten Purbalingga.

Sebelum pelaksanaan verifikasi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melakukan sejumlah persiapan pengawasan, antara lain menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, memberikan imbauan kepada partai politik se-Kabupaten Purbalingga, melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Purbalingga, serta membuat posko aduan.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat enam partai politik yang melaksanakan pemutakhiran data pada Semester II Tahun 2025. Dari enam partai politik tersebut, dua partai dinyatakan sesuai, sementara itu empat partai politik dinyatakan tidak sesuai.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga mencatat adanya kendala dalam pelaksanaan pengawasan, khususnya keterbatasan akses SIPOL yang dimiliki oleh Bawaslu. Keterbatasan akses tersebut berdampak pada belum maksimalnya pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses pemutakhiran, verifikasi, serta perubahan data partai politik.
Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Purbalingga.

Dalam kesimpulannya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menilai bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 belum dapat dilaksanakan secara optimal akibat keterbatasan akses SIPOL.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan sejumlah saran, antara lain peningkatan akses SIPOL bagi Bawaslu agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, pengembangan SIPOL menjadi sistem yang lebih transparan dan ramah pengawasan sehingga proses pemutakhiran data dapat dipantau secara real time, serta penguatan koordinasi dan sinkronisasi antara KPU dan Bawaslu, khususnya dalam penyampaian informasi, data, dan hasil pemutakhitan partai politik.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan guna mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan data partai politik.

Penulis : Fikry Hanif

Tag
#BawasluMengawasi
#BawasluPurbalingga