BAWASLU PURBALINGGA MATANGKAN PERENCANAAN ANGGARAN PILKADA 2020
|
PURBALINGGA - Bawaslu Purbalingga sudah bersurat kepada Bupati Purbalingga pada bulan Januari 2019 yang lalu terkait perencanaan anggaran Pilkada 2020.
Ditemui di Kantor Bawaslu Purbalingga pada 17/07, Setiawati Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Purbalingga ia menyampaikan bahwasanya Bawaslu Purbalingga sudah selesai menyusun anggaran pilkada 2020 “dari pihak kita memang sudah menyusun anggaran Pilkada sendiri yang sudah diusulkan ke Pemda dan untuk nantinya dibahas diforum bersama dengan Pemda yaitu sebanyak 16.504.818.031. Anggaran tersebut tentunya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku” jelasnya.
Regulasi yang dimaksud dalam penyusunan anggaran tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia No 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia No 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan Peraturan Bupati Purbalingga No 91 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Harga Barang Atau Jasa Di Lingkungan Kabupaten Purbalingga Tahun 2018.
“Dalam anggaran yang disusun oleh Bawaslu yang kami tekankan mengenai honor para pengawas yang harapannya dapat disesuaikan dengan Pilgub 2018 yang lalu serta tahapan-tahapan krusial pengawasan Pilkada lainnya, pihak Bawaslu secara intern sudah komunikasi dengan beberapa pihak terkait namun hingga sekarang belum ada forum bersama guna membahas anggaran Pilkada yang sudah dekat ini, "komunikasi terakhir pihak KPU juga akan membantu mendesak pemda untuk duduk bersama mengadakan audiensi dan konsolidasi secepatnya” tambah Setiawati.
Bawaslu Purbalingga berharap anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD ini segera disinkronkan dengan diadakannya forum pembahasan bersama supaya akhir tahun 2019, yaitu tepatnya 1 Oktober 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa ditandatangani dan memulai tahapan Pilkada dengan maksimal.
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga