Bawaslu Purbalingga Lakukan Uji Petik PDPB di Desa Tlagayasa
|
Purbalingga — Dalam rangka memastikan kualitas Data Pemilih Berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Balai Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito dan Mukhammad Wakhiddin, bersama jajaran staf. Uji petik ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjamin data pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan menyeluruh.
Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sekaligus sebagai langkah antisipatif untuk mencegah munculnya persoalan data pemilih di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melibatkan seluruh pegawai untuk melakukan penelusuran sejumlah kategori data pemilih, antara lain warga berstatus pensiunan TNI/Polri, pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia atau status perkawinan, serta penduduk yang mengalami perubahan alamat domisili sesuai administrasi kependudukan.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan sinkronisasi dan pencocokan data bersama pemerintah Desa Tlagayasa terkait pemilih yang meninggal dunia, warga yang pindah masuk, maupun pindah keluar wilayah desa.
Hasil uji petik menunjukkan adanya data pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Dari hasil tersebut, tercatat 10 warga meninggal dunia, 21 warga berpindah domisili, lima pemilih pemula, serta dua warga berstatus pensiunan TNI/Polri yang perlu dilakukan penyesuaian dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Seluruh hasil temuan uji petik bersifat rekomendatif dan akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan data pemilih.
Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Eko Darmawan M