Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga lakukan Publikasi Kinerja Pengawasan Penetapan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Kabupaten Purbalingga

Purbalingga- Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga, Setiawati (Koordiv SDMO dan Diklat dan Joko Prabowo (Koordiv Penanganan Pelanggaran) pada Rabu (12/4/2023) melaksanakan Publikasi Kinerja dengan tema “Pengawasan Penetapan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Kabupaten Purbalingga)” . Publikasi kinerja disiarkan di LPPL Radio Gema Soedirman Purbalingga.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak terkecuali tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024.

Joko Prabowo menjabarkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Purbalingga tidak serta merta menjalankan tugas pengawasan tanpa landasan hukum yang jelas. Dalam pengawasannya Bawaslu mendasari berbagai landasan hukum selain Undang-Undang 7 Tahun 2017.

“Selain Undang-Undang 7 Tahun 2017, dalam melakukan pengawasan penataan dapil Bawaslu juga mempedomani Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, PKPU 3 Tahun 2022, PKPU 6 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.”

Setiawati menambahkan bahwa Bawaslu Purbalingga dalam melaksanakan pengawasan ini mengedepankan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran dalam tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota .

“Sebagai upaya pencegahan Bawaslu Purbalingga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Purblaingga serta melayangkan surat himbaun kepada KPU Kabupaten Purbalingga yang isinya yaitu KPU dalam menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi memperhatikan prinsip penyusunan daerah pemilihan yang terdiri dari 7 prinsip , Data yg digunakan adalah data yang termutakhir; Peta wilayah yg digunakan adalah yang termutakhir; Ketaatan terhadap prosedur; Mengumumkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi; Melakukan uji publik; dan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat . ”

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Purbalingga tidak menemukan dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Purbalingga dan saat ini KPU RI telah menetapkan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota seabgaimana pada PKPU 6 Tahun 2023.

Sebagai informasi bahwa di Kabupaten Purbalingga terdiri dari 5 Daerah Pemilihan dengan 50 kursi. Adapun lebih rinci untuk Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Kabupaten Purbalingga yaitu Dapil Purbalingga 1 (Purbalingga, Kemangkon, Bukateja) dengan alokasi kursi 10, Dapil Purbalingga 2 (Kalimanah, Padamara, Kutasari, Bojongsari) dengan alokasi kursi 12, Dapil Purbalingga 3 (Mrebet, Boborsari, Karangreja, Karangjambu) dengan alokasi kursi 10, Dapil Purbalingga 4 (Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol, Rembang) dengan alokasi kursi 10, dan Dapil Purbalingga 5 (Pengadegan, Kejobong, Kaligondang) dengan alokasi kursi 8.

Penulis: Arum Fitriyani

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita
PEMILU