Bawaslu Purbalingga Jadi Tim-15 Perumus Saka Adhyasta Pemilu
|
Semarang, tanggal 8 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga penuhi undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Konsep Saka Adhyasta Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provins Jawa Tengah, Pembahasan ini berlangsung intens dengan dihadiri Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan juga Anggota Bawaslu dari 15 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Tim Perumus Saka Adhyasta Pemilu, salah satunya ialah Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dalam hal ini dihadiri oleh Misrad selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal. 14 Kabupaten/Kota lainnya yang juga ikut hadir sebagai Tim Perumus ialah Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pati, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, Kabupaten Sragen, Kabupaten Tegal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Blora dan Kabupaten Banyumas.
Dalam sambutannya, Fajar Saka, SH, MH selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan “Saka Adhyasta Pemilu merupakan bagian dari pengembangan sosialisasi pengawasan Pemilu. Dalam pembentukannya cukup rumit dan membutuhkan syarat-syarat tertentu. Beruntung sekali di Jawa Tengah banyak penggiat Pramuka yang sangat bersemangat dalam pembentukan Saka ini. Meski di Jawa Tengah inisiatif ini belum didukung anggaran, tapi kami sangat mendukung kegiatan ini”, sambut Fajar.
Selanjutnya sebagai salah satu Tim Perumus, Misrad, SE juga memaparkan bahwa “Setidaknya telah 5 (lima) kali kita berlima belas (Tim 15) melakukan pembahasan lewat media daring untuk merumuskan konsep pembentukan Saka Adhyasta Pemilu ini. Kegiatan yang kita rencanakan ini tidak bersifat seremonial belaka tapi akan berkesinambungan, bahkan akan kita wariskan. Sesuai konsep nantinya Saka ini ditingkat Kabupaten/Kota bisa disahkan oleh masing-masing Kakwarcab. Saka Adhyasta Pemilu beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyak 40 orang yang terdiri minimal 2 krida yang masing-masing beranggotakan 5-10 orang” papar Misrad.
Pembahasan konsep Saka ini tentu akan masih terus berlanjut sampai benar-benar ada dasar hukum dari Bawaslu RI baik berupa MoU, SK ataupun Surat Instruksi lain yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Saka Adhyasta Pemilu. Bawaslu Kabupaten Purbalingga berharap dasar hukum Saka ini bisa segera diterbitkan karena Saka Adhyasta Pemilu sangat bermanfaat dalam mengembangkan pengawasan partisipatif.
Humas Bawaslu Purbalingga