Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ingatkan Soal Sengketa Proses Pemilu dan Larangan Kampanye di Luar Jadwal

Purbalingga, Jum'at (16/12) Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengingatkan pengajuan permohonan sengketa proses ke Bawaslu setelah penetapan partai politik Peserta Pemilu 2024.

“Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU telah menetapkan 17 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024. Bagi Partai Politik yang dinyatakan tidak lolos masih ada ruang untuk mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu”. Katanya saat menjadi narsumber dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada Jum’at, 16/12/22.

Imam mengatakan sesuai Pasal 26 ayat 2 Perbawaslu No.9 Tahun 2022 permohonan sengketa proses dapat disampaikan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, yang artinya batas terakhir penyampaian sengketa ke Bawaslu adalah hari Senin, 19 Desember 2022.

Selain menyampaikan soal sengketa, Imam menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal.

“Sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, Partai Politik harus lebih selektif untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Definisi kampanye ini dapat dilihat di UU No.7 Tahun 2017 yaitu Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu”.jelasnya.

Imam menambahkan Citra Diri yang dimaksud dala hal Partai Politik Peserta Pemilu adalah tanda gambar dan nomor urut Partai hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Perbawaslu No 33 Tahun 2018.

Imam berharap Partai Politik untuk turut ikut mengawasi tahapan pemilu agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Penulis: Ullung Marthasari, S.H.

Tag
PEMILU