Bawaslu Purbalingga Ingatkan KPU Soal Prinsip-Prinsip Kunci dalam Pemutakhiran Data Pemilih
|
PURBALINGGA – Masuki bulan kedua Triwulan IV tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Surat bernomor 101/PM.00.02/K.JT-20/11/2025 yang ditandatangani pada 3 November 2025 itu berfokus pada pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan IV.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad tersebut, Bawaslu merinci sebelas poin imbauan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU Purbalingga. Poin pertama sekaligus yang paling fundamental adalah penekanan agar KPU memastikan seluruh proses PDPB memenuhi sepuluh prinsip utama, yaitu: Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan Data Pribadi, dan Aksesibel.
Selain prinsip-prinsip dasar, Bawaslu juga memberikan panduan operasional yang lebih teknis. KPU diimbau untuk memaksimalkan koordinasi dengan semua pihak terkait, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenai mekanisme Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas), juga harus diintensifkan agar partisipasi publik meningkat.
Guna memastikan transparansi, Bawaslu menekankan pentingnya Rapat Pleno Terbuka untuk membahas rekapitulasi data pemilih. Rapat ini wajib diadakan paling singkat setiap tiga bulan sekali dan harus mengundang Bawaslu serta Dukcapil. Setelah rapat, Berita Acara dan hasil rekapitulasi akhir wajib disampaikan kepada Bawaslu dan diumumkan secara luas melalui berbagai kanal, termasuk website resmi KPU dan media sosial.
Terkait teknologi, Bawaslu mengingatkan KPU untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam seluruh proses pemutakhiran, mulai dari penyusunan, koordinasi, hingga pengumuman data.
Atas diterbitkannya surat imbauan tersebut, Wawan Eko Mujito, Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menjelasan.
"Surat imbauan ini merupakan bentuk pengawasan preventif kami. Tujuannya untuk memastikan dari hulunya, proses pemutakhiran data pemilih ini sudah dilakukan dengan benar, akurat, dan inklusif," tegas Wawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Wawan menekankan bahwa daftar pemilih yang bersih adalah fondasi dari penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. "Dengan data yang akurat, kita bisa meminimalisir potensi sengketa dan masalah di tahapan selanjutnya. Ini juga langkah konkrit menjaga hak pilih warga, agar tidak ada yang tercecer karena kesalahan administratif," ujarnya.
Penulis : Muhamad Purkon