Bawaslu Purbalingga Imbau KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Akurat dan Transparan
|
Purbalingga, 11 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengeluarkan surat imbauan bernomor 39/PM.00.02/K.JT-20/08/2025 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Surat tertanggal 4 Agustus 2025 tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga guna memastikan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara akurat, mutakhir, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rincian Imbauan Bawaslu
Dalam surat tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang komprehensif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Proses ini harus memenuhi sepuluh prinsip utama, mulai dari akurasi, keterbukaan, hingga perlindungan data pribadi pemilih.
Bawaslu berharap KPU lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar publik memahami pentingnya partisipasi dalam pemutakhiran data. Selain itu, KPU diinstruksikan untuk melakukan verifikasi data secara berkala, termasuk pengecekan kelengkapan informasi dan pemetaan pemilih baru, pemilih pindahan, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti warga yang telah meninggal, memiliki data ganda, atau belum memenuhi syarat usia.
Koordinasi intensif dengan berbagai pihak juga menjadi poin penting. Minimal setiap tiga bulan, KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu, Disdukcapil, aparat keamanan (Kodim dan Polres), serta pemerintah kecamatan dan desa. Hasil pemutakhiran data kemudian dibahas dalam rapat pleno terbuka sebelum diumumkan secara transparan melalui laman resmi, media sosial, dan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Untuk mendukung efisiensi kerja, Bawaslu juga mengingatkan KPU agar memanfaatkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam seluruh proses pemutakhiran data.
Pernyataan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas
Wawan Eko Mujito, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Purbalingga, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan meminimalisir kesalahan data pemilih menjelang pemilu mendatang. "Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Masyarakat juga berhak memberikan masukan jika menemukan ketidaksesuaian data," ujarnya. Ia menambahkan, Bawaslu akan terus memantau proses ini untuk memastikan KPU bekerja sesuai prosedur dan tidak ada pemilih yang dirugikan.
Penulis : Muhamad Purkon
Editor : Wawan Eko Mujito