Bawaslu Purbalingga Ikuti Zoom Meeting Bersama Dirjen Politik dan Pum, Bahas Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Masa Bakti Tahun 2022 s/d 2027
|
Senin 04/10/2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengikuti Video Conference (Vidcon) yang diadakan oleh Dirjen Politik dan Pum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, membahas seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa bakti tahun 2022 s/d 2027. Dalam kesempatan itu Misrad, S.E. selaku Kordiv. Pengawasan Dan Hubal mewakili Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti Vidcon tersebut secara daring via aplikasi Zoom Meeting dari ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr.Bahtiar, M.Si selaku Dirjen Politik dan Pum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam pembukaan acara tersebut beliau menyampaikan bahwa tim seleksi calon Penyelenggara Pemilu (Anggota KPU dan Bawaslu) harus dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Anggota KPU dan Bawaslu berakhir, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh sebab itu tim seleksi harus dibentuk di bulan Oktober karena masa jabatan Anggota KPU dan Bawaslu masa Bakti 2017 s/d 2022 akan berakhir pada bulan April.
Sri Budi Eko Wardani selaku pemateri pertama dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang Tatacara Dan Praktik Seleksi Calon Anggota KPU Dan Bawaslu RI Dari Waktu Kewaktu. Dalam paparannya ia menyampaikan bahwa praktik seleksi calon penyelenggara Pemilu dimasa orde baru dan reformasi sudah mengalami perubahan mendasar terkait proses rekrutmen dan seleksi, yakni jika dimasa orde baru penyelenggara Pemilu dilaksanakan oleh Pemerintah dan birokrasi, sedangkan dimasa reformasi penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yang non birokrasi. Namun demikian beliau menggaris bawahi bahwa dalam seleksi calon penyelenggara Pemilu masih terdapat sejumlah problematika, diantaranya yakni dalam proses seleksi di ranah Pansel masih terdapat potensi kepentingan lantaran Pansel harus berasal dari (3) tiga unsur latar belakang yakni Pemerintah, akademisi, dan masyarakat, yang mana unsur pemerintah tersebut riskan akan preferensi tertentu yang menyebabkan kurang objektif. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa seleksi di ranah DPR juga kurang transparan lantaran penilaian uji kepatutan dan kelayakan di Komisi 2 (dua) DPR RI berlangsung tertutup, sehingga kental akan preferensi tertentu.
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi 2 (dua) DPR RI menyampaikan bahwa mekanisme seleksi di komisi 2 dilakukan setelah mendapat usulan Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, baru kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan selama 30 (tiga puluh) hari guna mencari dan melihat rekam jejak para kandidat.
Keterangan foto : Bapak Misrad, S.E. tengah mengikuti Vidcon dengan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri
Mada Sukmajati selaku pengamat sekaligus peneliti Pemilu dari UGM menyampaikan bahwa partisipasi publik dalam proses seleksi calon Anggota KPU dan Bawaslu RI sangat penting untuk mengawal proses seleksi tersebut, oleh sebab itu amanat Pasal 22 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa Tim seleksi terdiri 4 (empat) orang unsur masyarakat harus dipenuhi dengan kriteria tertentu, sehingga unsur masyarakat yang masuk dalam tim seleksi benar-benar independen dan tidak memiliki preferensi tertentu.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi 2 (dua) DPR RI menyebutkan bahwa dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu masih sering terjadi sejumlah persoalan, diantaranya yakni kapasitas SDM calon Anggota yang kurang mumpuni, hingga kurangnya integritas para calon Anggota. Penyelenggara Pemilu. Ia mengatakan, jika persoalan tersebut dapat diselesaikan ditingkat pusat, maka seleksi anggota penyelenggara Pemilu ditingkat bawah pun juga akan baik. Oleh sebab itu kami mendorong agar tim Pansel dipilih dari orang-orang yang berintegritas dan bebas kepentingan.
Alfitra Salam (Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) berharap agar timsel nantinya tidak menjadi sumber masalah, oleh sebab itu ada baiknya pembahasan timsel ini tidak hanya terkait timsel nasional, namun juga harus dibahas timsel tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terkait timsel dari Pemerintah saya harapkan adalah orang yang moderat dan bisa menjadi jalan tengah antara tokoh masyarakat dan tokoh akademis. Selain itu keterwakilan perempuan dalam timsel juga sangat penting sebagai bentuk afirmasi kita agar keterwakilan perempuan ini berjalan hingga ke Anggota Penyelenggara tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian terkait pemilihan anggota penyelenggara Pemilu juga harus melihat track record calon, baik calon yang telah diberhentikan, diberikan peringatan keras harus menjadi catatan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Selain itu terkait penilaian timsel juga harus terbuka, jika sebelumnya yang dibuka hanya nilai hasil tes psikologi, kedepan saya berharap semua jenis tes nilainya bisa dibuka untuk umum, sehingga transparansi dan bisa ikut dinilai oleh masyarakat, pungkas beliau.
Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga