Bawaslu Purbalingga Ikuti Vidcon Silaturahmi Nasional Penyelesaian Sengketa
|
Kamis, 4 Juni 2020 pukul 10.05 Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti vidcon yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI yang bertajuk Silaturahmi Nasional dengan tema “menakar efektifitas proses penyelesaian sengketa pemilihan di tengah Wabah covid-19 “.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini diikuti oleh Teguh Irawanto S.IP dan Misrad S.E selaku anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan silaturahmi nasional via daring ini diselenggarakan dalam rangka menjaga tali silaturahmi pengawas Pemilihan di seluruh nusantara ditengah wabah Pandemi Covid-19.
Dalam pembukaan acara silaturahmi nasional ini, acara dibuka oleh Rahmat Bagja S.H LL.M anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Sebelum membuka acara, Rahmat Bagja memberikan sambutan, ia menyampaikan “ditengah wabah pandemi ini kerja-kerja pengawasan juga harus memperhatikan protokol kesehatan, supaya Pilkada Bisa berjalan dengan lancar dan keselamatan diri bisa terjaga”.
Dalam pemaparannya Rahmat Bagja menambahkan beberapa hal terkait penyelesaian sengketa ditengah pandemi. ”Pertama, untuk menyelesaiakan sengketa sudah mempunyai aplikasi permohonan sengketa secara tidak langsung yaitu melalui aplikasi SIPS (Sistem informasi Penyelesaian Sengketa). Kedua, Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan dapat digunakan dengan baik sehingga penyelesaian sengketa ditengah wabah pandemi ini tetap berjalan dengan baik. Ketiga, Aplikasi SIPS menjadi salah satu bukti transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menangani penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Publik. Keempat, harapannya nanti akan diadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitan Bawaslu sebagai Majelis Musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan, supaya majelis musyawarah di lembaga Bawaslu memiliki frekuensi yang sama dengan Majelis yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung. Kelima, selain koordinator divisi penyelesaian sengketa, divisi lain juga mempunyai tanggung jawab yang sama dalam penyelesaian sengketa pemilihan, sehingga diharapkan akan diselenggarakan pelatihan secara bersama-sama agar dalam menyelesaikan sengketa pemilihan tidak ada pemahaman yang berbeda khususnya dalam membuat putusan.”
Selain Rahmat Bagja, Dr. Suparji Achmad S.H M.H selaku Ketua Prodi Pasca Sarjana Ilmu hukum Universitas Al- Azhar juga turut menyampaikan beberapa hal dalam acara silaturahmi nasional tersebut. “Pertama, penyelesaian sengketa dalam pemilihan harus mempunyai kriteria untuk dikatakan sudah efektif dalam pelaksanannya. Kriteria efektif mungkin bisa dilihat dari aspek kepastian hukum, kemanfaatan, cepat tidaknya penanganan dalam penyelesaian sengketa, murah dan sederhana. Jadi dalam penyelesaian sengketa tidak hanya aspek formalitasnya saja yang perlu diperhatikan, tetapi aspek substansinya juga harus diperhatikan. Kedua, pedoman general dalam teknis penyelesaian sengketa harus memuat hal-hal antara lain : transparan, akuntabel dan profesional. Ketiga, memetakan daerah kerawanan Pemilihan untuk mengantisipasi adanya politisasi anggaran dalam memberikan bantuan APD . Keempat, mengenai potensi sengketa ditengah wabah pandemi ini menjadikan berinteraksi tidak bisa secara langsung, tetapi tidak mengurangi dan tidak menghalangi adanya sengketa oleh para pihak, karena ini menyangkut hak politik” tegas Suparji.
Acara silaturahmi nasional berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 12.45.