Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Sosialisasi Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bawaslu Purbalingga Ikuti Sosialisasi Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Purbalingga, Rabu (18/6/2025) - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti sosialisasi virtual melalui Zoom Meeting mengenai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan memperbarui pengetahuan para pelaku pengadaan di lingkungan Bawaslu terhadap regulasi terbaru.

Acara dibuka dengan sambutan dari Agus Kartila dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bawaslu RI yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan regulasi ini. "Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pelaku pengadaan untuk mengupdate pengetahuan dan mengimplementasikan peraturan terbaru secara tepat," jelas Agus.

Ilvia Restu dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menjelaskan bahwa perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan berbagai kebijakan pemerintah terkini. Perpres baru ini dirancang untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dan UMKM, sekaligus mendukung program-program prioritas nasional.

Cindy Rizka Tirzani dari LKPP memaparkan berbagai aspek teknis dalam pengadaan barang/jasa, termasuk mekanisme khusus untuk pengadaan internasional dan situasi darurat. Narasumber juga menjelaskan sistem pengawasan yang lebih komprehensif, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat dan ketentuan penghargaan maupun sanksi dalam proses pengadaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas CPNS Bawaslu Purbalingga dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan terbaru, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu.

Penulis : Muhamad Purkon