Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

PURBALINGGA_ Melalui Video Conference Bawaslu Purbalingga mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Setiawati, Kordiv. SDMO Bawaslu Purbalingga yang turut menghadiri kegiatan tersebut melalui video daring mengatakan, dengan adanya Permendagri ini semakin jelas bagaimana pengelolaan dana hibah Pilkada 2020, hingga mekanisme pelaporannya.

"Dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 ini jelas diatur, bagaimana proses revisi atau perubahan rincian penggunaan dana hibah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, berikut juga mekanisme pencairan dan laporan pertanggungjawabannya", jelas Setiawati.

Dalam penyampaian materinya, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suwantoro menyampaikan, sebelum 15 Juli 2020 anggaran NPHD harus sudah 100% hal itu untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2020.

Salah satu Pasal yang diubah dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 adalah Pasal 17 yang berbunyi "Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi : (a)Perubahan jumlah pasangan calon; (b) Penghitungan dan pemungutan suara ulang; (c) Pemilihan lanjutan; dan/atau (d) Pemilihan susulan
yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dapat dilakukan perubahan NPHD.

Perubahan NPHD tersebut termasuk penyesuaian besaran dan rincian penggunaan Hibah kegiatan Pemilihan yang disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi; Penyesuaian perubahan tahapan, jadwal dan Program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 yang terdiri dari alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan, Penambahan jumlah tempat pemungutan suara, Penyesuaian honorarium bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan, dan lainnya terkait keselematan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

Tag
Berita
PILKADA