Bawaslu Purbalingga Ikuti Sosialisasi Penulisan Laporan Penguatan Kelembagaan Secara Daring
|
PURBALINGGA – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (9/10/2025), pukul 19.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang diikuti dari Kantor Bawaslu di Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41 ini, menekankan pentingnya laporan yang sistematis dan faktual sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa penguatan kelembagaan merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ia menekankan bahwa setiap tahapan kegiatan wajib dilengkapi dengan laporan.
“Ketua Bawaslu berperan sebagai koordinator seluruh divisi dan wajib memahami proses yang berlangsung, termasuk pleno,” ujarnya. Bagja juga menekankan kemampuan menulis laporan yang baik dan mengharapkan kehadiran anggota di kantor minimal tiga hari dalam seminggu.
Pada sesi pertama, Tim Ahli (TA) Bawaslu RI, Dayanto, menegaskan bahwa laporan penguatan kelembagaan harus dikelola secara serius. Pengawasan mutu akhir berada di tangan Ketua Bawaslu, dan laporan yang tidak memenuhi standar akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Secara teknis, sistematika penulisan laporan menekankan pada capaian output dan outcome,” jelas Dayanto. Bawaslu Provinsi berkewajiban membuat laporan hard file serta meresume laporan dari kabupaten/kota.
Sesi dilanjutkan dengan paparan dari Alwi Khoiri yang menjelaskan pedoman penyusunan laporan. Laporan ini merupakan dokumen pertanggungjawaban resmi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan secara jelas. Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan akhir ke Bawaslu Provinsi paling lambat tujuh hari setelah menerima surat atau setelah kegiatan selesai. Sementara Bawaslu Provinsi harus menyerahkan laporan final ke Bawaslu RI paling lambat 14 hari setelah menerima surat.
Laporan dikirim dalam bentuk soft file melalui email dan hard file sebanyak satu eksemplar ke Bawaslu RI. Bawaslu RI akan mereview laporan dan jika ada catatan perbaikan, wajib ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari.
Merespons kegiatan tersebut, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Mukhammad Wakhiddin, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat.
“Sosialisasi ini memberikan kejelasan dan panduan teknis yang komprehensif dalam menyusun laporan penguatan kelembagaan. Hal ini sangat membantu kami di Bawaslu Purbalingga untuk meningkatkan kualitas dan keseragaman format laporan kami, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bawaslu RI,” ujar Wakhiddin.
Penulis : Muhamad Purkon