Bawaslu Purbalingga Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
|
Purbalingga, 11 Juni 2025 – Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono, bersama staf Setia Wati mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik secara virtual yang digelar Bawaslu RI, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini menjadi panduan bagi Bawaslu kabupaten/kota dalam menjalankan evaluasi transparansi informasi publik tahun ini.
Tenaga Ahli Pusdatin Bawaslu RI dalam sambutannya menekankan, Monev 2025 akan tetap dilaksanakan meski dengan anggaran efisien. "Tahun ini menjadi momen krusial untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mempersiapkan tahapan Pemilu 2027," ujar Kepala Pusdatin Bawaslu RI. Sosialisasi ini juga terbuka bagi CPNS Bawaslu se-Indonesia.
Kegiatan ini berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diperkuat Perbawaslu No. 1 Tahun 2022 dan Perki No. 1 Tahun 2021. Monev dirancang untuk memantau implementasi keterbukaan informasi, memberikan pembinaan, mengidentifikasi kendala lapangan, serta menyediakan solusi perbaikan.
Proses Monev diawali dengan sosialisasi pada 11 Juni 2025, diikuti pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Bawaslu kabupaten/kota hingga 30 Juni. Bawaslu RI akan melakukan uji akses informasi pada 23-30 Juni, sementara penilaian SAQ oleh Bawaslu provinsi berlangsung 1-13 Juli. Tahap sanggah dibuka 14-16 Juli sebelum rekapitulasi nilai dan rekomendasi akhir pada 17-31 Juli. Wawancara daring bagi tiga Bawaslu terbaik tiap provinsi direncanakan 4-6 Agustus, dengan pengumuman hasil pertengahan Agustus 2025.
Hasil evaluasi diklasifikasikan dalam lima kategori. Skor di bawah 39,9 masuk kategori Tidak Informatif, 40-59,9 (Kurang Informatif), 60-74,9 (Cukup Informatif), 75-87,49 (Menuju Informatif), dan 87,5-100 (Informatif). Metode penilaian mencakup SAQ, uji akses dokumen, serta wawancara virtual.
Partisipasi aktif Bawaslu Purbalingga diharapkan mampu mengoptimalkan transparansi informasi publik, khususnya dalam mendukung evaluasi Pemilu 2024 dan persiapan Pemilu mendatang. "Prinsip keterbukaan informasi wajib dijalankan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu," pungkas Heru Tri Cahyono usai acara.
Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Nur Amirudin Suwarno