Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti "Sosialisasi dan Evaluasi Daring Fasilitas Pelaksanaan Pemantauan Putusan DKPP"

Hari ini, Senin 22 Juni 2020 telah dilaksanakan Zoom Meeting Sosialisasi dan Evaluasi Daring Fasilitas Pelaksanaan Pemantauan Putusan DKPP yang dimulai Pukul 10.00 WIB yang dilakukan oleh Bawaslu RI.

Untuk Bawaslu Kabupaten Purbalingga sendiri, meeting ini diikuti oleh Joko Prabowo selaku Kordiv Hukum Humas Datin beserta dua staff divisi Hukum Humas Datin di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Meeting dibuka oleh Agnes selaku moderator dan ada dua pembicara atau narasumber yaitu Fiera selaku Tim Asistensi Bawaslu RI dan Witra selaku Kasubbag Bawaslu RI.

Fiera selaku Tim Asistensi Bawaslu RI menyampaikan mengenai Penanganan Aduan Pelanggaran Kode Etik diantaranya bahwa Pelaksana Penanganan Aduan Pelanggaran Kode Etik yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS, sedangkan Badan Pengawas Pemilu sendiri untuk Panwaslu Luar Negeri.

Kemudian Fiera juga menyampaikan Dasar Hukum penanganan aduan pelanggraan kode etik, persyaratannya, jangka waktu penanganan aduan pelanggraan kode etik tersebut, hingga laporan dan pembiayaannya. Fiera lebih banyak membahas mengenai Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara.

Pembicara dilanjutkan oleh Witra selaku Kasubbag Bawaslu RI yang membahas lebih mengenai “What we are working on”, apa yang dilakukan Bawaslu jika terjadi Aduan Pelanggaran Kode Etik. Dari dasar hukumnya, metode DKPP, hingga evaluasi DKPP.

Mengenai apa yang kita kerjakan terkait Penanganan Aduan Pelanggaran Kode Etik diantaranya yaitu tersedia SOP pengawasan pelaksanaan putusan DKPP dan adanya format baku pelaksanaan putusan DKPP. Witra berharap proses pengawasan keputusan terhadap Penanganan Aduan Pelanggaran Kode Etik yang kita laksanakan dapat berjalan dengan baik.

Meeting dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dibanjiri banyak pertanyaan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah. Tidak hanya pertanyaan namun ada pula sharing terkait proses penanganan aduan pelanggaran kode etik di Bawaslu Kabupaten setempat dan jangka waktunya. Untuk Jangka Waktu penanganan aduan pelanggran kode etik yaitu 14 hari kerja sejak aduan diregister, pemanggilan para pihak paling lama 1 hari setelah aduan diregister.

Menurut Joko Prabowo selaku Kordiv. Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Purbingga, berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019, “Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan temuan pengawas pemilu atau aduan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas”.

Meeting kali ini ditutup pukul 11.45 WIB.

Tag
Berita
PILKADA