Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Seminar Daring Kemendagri tentang “Pelaksanaan Pilkada 2020”

Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti seminar via daring yang diadakan oleh KEMENDAGRI dengan tema “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020” yang dilaksanakan pada hari Rabu 10 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga diwakili oleh Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo dan Setiawati selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Seminar KEMENDAGRI tersebut mengundang Pembicara dari beberapa lembaga terkait, seperti dari KPU selaku penyelenggara Pemilu dan PERLUDEM dari perwakilan LSM. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif PERLUDEM. Secara garis besar ia menyampaikan beberapa hal terkait dengan bagaimana mengatasi biaya politik yang tinggi dalam Pilkada ?
Ada 4 aspek dana yang perlu diawasi, antara lain dana penyelenggaraan dikelola penyelenggara pemilu, dana penyelenggaraan yang dikelola peserta pemilu, dana pengamanan Pilkada dan dana yang tersebar untuk sosialisasi pilkada.

“Data dari KPK menyebutkan bahwa biaya Pilkada di Kabupaten/Kota mencapai 20-30 Milyar. Biaya politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) mencapai 100 Milyar, sedangkan di dalam LHKPN jumlah kekayaan hanya mencapai sekitar 6 sampai dengan 8 Milyar.” ungkap Titi.

“Harapannya ada proteksi hukum kepada masyarakat yang melaporkan pelanggaran politik uang, adanya pengawasan terhadap laporan dana kampanye, perbaikan transparansi dana kampanye.” tambah Titi.

Selanjutnya pemaparan dari Budi selaku Direktur Fasilitasi Kepala Daerah menyampaikan beberapa hal, diantaranya adalah mengenai rancangan PKPU bahwa setiap tahapan pilkada selalu memperhatikan protokoler kesehatan, jika Pilkada diundur lebih dari 9 Desember 2020 maka akan terjadi adanya kekosongan jabatan Kepala Daerah. Kemudian dari Bupati Lebong Provinsi Bengkulu menyampaikan harapannya “Segera terbitkan regulasi protokol kesehatan terkait dengan pelaksanaan Pemilukada serentak.” ungkap Rosjonsyah.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Pramono U. Tanthowi, MA selaku Komisioner KPU RI terkait kesiapan KPU dalam menghadapi Pilkada di tengah situasi Pandemi Covid-19, bahwasanya KPU siap untuk menghadapi Pilkada dalam kondisi saat ini. Sesuai dengan amanat yang ada dalam Pasal 122A ayat (3) Perpu Nomor 2 Tahun 2020, KPU diberi mandat untuk mengatur dua hal, yakni tentang tata cara dan waktu. Tata cara disini diterjemahkan dengan penyusunan peraturan KPU tentang pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19. Terkait dengan waktu diterjemahkan dengan revisi peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal. “PKPU Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 telah melalui proses FDG yang melibatkan Parpol, masyarakat sipil, kampus, gugus tugas, Kemendagri, BNPB dan Kemenkes, selanjutnya substansi PKPU ini terus dikonsultasikan ke Gugus Tugas dan Kemenkes.” jelas Pramono.

Seminar dengan tema “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020” ini berlangsung dengan lancar, sebelum seminar ini ditutup Kepala BPP menyampaikan pesan kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 “Kegiatan Pilkada telah ditetapkan dan masing-masing elemen untuk siap menyongsong Pilkada 2020.”ungkap Kepala BPP. Seminar ini berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Tag
Berita
PILKADA