Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Pengisian Jabatan Administrator Tahap III, Ini Poin-Poin Pentingnya
|
Purbalingga, 23 Februari 2026 — Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Senin (23/2/2026) mengikuti rapat rutin secara daring dengan tema Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Tahap III di Lingkungan Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan dan optimalisasi manajemen sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Pakerti Luhur menyampaikan arahan terkait renovasi kantor dan sewa gedung kantor. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat kebutuhan yang memerlukan persetujuan dari Bawaslu RI, agar segera disampaikan melalui surat resmi kepada pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta Barang Milik Negara.
Selanjutnya, perwakilan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas), Agnes, menjelaskan format baku dalam penyusunan analisis atau telaah hukum. Ia menyampaikan bahwa format analisis/telaah hukum mengacu pada Lampiran Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Adapun sistematika analisis/telaah hukum meliputi Permasalahan, Praanggapan, Fakta yang Mempengaruhi, Analisis, Simpulan, dan Saran.
Lebih lanjut, untuk format kajian hukum, penyusunannya berpedoman pada Lampiran II Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, dengan struktur yang terdiri atas Latar Belakang, Fakta Hukum, Analisis Hukum, dan Kesimpulan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Yuda Setiawan, menyampaikan rencana penataan kelembagaan dengan mempersiapkan 253 unit kerja untuk menjadi Unit Kerja Mandiri (UKM). Koordinator Sekretariat (Koorsek) dan Kepala Sekretariat (Kasek) diminta untuk mengusulkan nama perorangan yang memenuhi kualifikasi guna mengisi jabatan tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
Menanggapi pelaksanaan rapat tersebut, Koordinator Sekretariat Reynaldy Yuarlimen Pradana menyampaikan bahwa jajaran sekretariat siap menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan dalam rapat, khususnya terkait tertib administrasi BMN, penyusunan analisis dan kajian hukum sesuai pedoman yang berlaku, serta pengusulan pegawai untuk pengisian jabatan.
“Rapat ini memberikan kejelasan teknis dan pedoman normatif bagi kami dalam mempersiapkan proses pengisian jabatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai regulasi serta mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu,” ujarnya.
Melalui partisipasi dalam rapat daring ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penataan organisasi yang efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Penulis : Dewi Wahyuni