Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu RI Secara Virtual
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Rapat Virtual Dalam Rangka Koordinasi Nasional Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024 pada Senin s.d Selasa / 14 s.d 15 Februari 2022 secara daring dengan mengundang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Kabupaten/ Kota sebagai peserta pada kegiatan tersebut, dalam hal ini Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Kabupaten Purbalingga yaitu Misrad turut mengikuti rapat.
Dibuka oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, ia menyampaikan indeks kerawanan pemilu (IKP) harus bisa menjadi salah satu dasar kebijakan strategis bagi pengambil kebijakan. Sebab ungkap Afif, IKP menjadi salah satu manajemen resiko dalam kepemiluan.
"Karena dengan adanya informasi terkait tingkat kerawanan Pemilu, ini berguna bagi lembaga Bawaslu sebagai input untuk melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses sesuai Undang-undang Pemilihan Umum" katanya.
Dibahas lebih detail oleh Yonan Wahyu, ia menyampaikan tujuan IKP ialah untuk melaksanakan tugas pencegahan dengan memetakan jenis pelanggaran apa yang potensial besar terjadi berikut lokasinya, serta melakukan integrasi data dan perbaikan sistem pengambilan data dari manual menjadi digital.
“IKP ini menjadi refleksi dan proyeksi dari tahun ke tahun, pada usulan IKP nanti perlu beberapa perbaikan yaitu metode pengambilan data dan penguatan kembali variabel. Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu juga perlu menyiapkan SDM yang proaktif, berkualitas dan berkapasitas agar visi dan misi yang diinginkan bisa sejalan beriringan” jelasnya.
Secara terpisah, Misrad menanggapi bahwasanya untuk mewujudkan perbaikan yang dimaksud, perlu adanya tindak lanjut secara vertikal kebawah jajaran pengawas "Untuk mencapai gagasan ideal seperti yang sudah disampaikan, maka perlu tindak lanjut pembahasan khusus dari Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk memetakan dan serta menyesuaikan kondisi potensi kerawanan dimasing masing wilayah Kabupaten/ Kota" jelas Misrad.
Ada 6 variabel yang digunakan dalam survey IKP pada tahun 2019 terakhir yang dijadikan pertimbangan dalam usulan IKP pemilu 2024, antara lain: Kontestasi, partisipasi, konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, sosia budaya, dan ekonomi.