Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Koordinasi Nasional: Bahas Skema THR 2026 hingga Penataan Jabatan

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Koordinasi Nasional: Bahas Skema THR 2026 hingga Penataan Jabatan

PURBALINGGA – Jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti rapat rutin koordinasi yang membahas sejumlah poin krusial terkait hak keuangan pegawai, penataan organisasi, dan disiplin kerja pada Senin (09/03/2026). Rapat yang digelar secara daring ini menjadi acuan strategis dalam menyambut periode Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kepastian THR dan Gaji Ke-13

Salah satu poin utama dalam pembahasan tersebut adalah sosialisasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Pakerti Luhur dari Biro Keuangan dan BMN menegaskan bahwa seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga staf pendukung, akan mendapatkan hak sesuai ketentuan.

"Staf pendukung seperti Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti berhak mendapatkan THR keagamaan sebesar satu kali honorarium yang dibayarkan pada Februari 2026," jelasnya dalam paparan tersebut.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tahun 2026 dipastikan tidak mendapatkan THR.

Fleksibilitas Kerja (WFA) dan Jam Kerja Baru

Menghadapi arus mudik dan balik Lebaran, Bawaslu RI juga mengeluarkan aturan mengenai Work From Anywhere (WFA). Kepala Biro SDM dan Umum menyampaikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel dilaksanakan pada dua hari sebelum libur nasional (16-17 Maret) dan tiga hari setelah libur (25-27 Maret).

Meskipun fleksibel, ditekankan bahwa kantor tidak boleh kosong dan pegawai harus tetap responsif. "Fleksibilitas ini untuk mengurai kepadatan arus mudik, namun tidak boleh mengganggu kelancaran tugas Bawaslu," tegas perwakilan Biro SDM tersebut.

Selain itu, mulai pasca-lebaran nanti, akan diberlakukan jam kerja efektif baru sebanyak 37,5 jam per minggu (07.30 – 16.00 WIB) guna menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakteraturan jam kerja di daerah.

Penataan Organisasi dan Disiplin PPPK

Dalam sektor sumber daya manusia, Bawaslu tengah mempercepat proses pengisian jabatan struktural yang masih kosong di berbagai daerah, khususnya bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang diproyeksikan menjadi Unit Kerja Mandiri (UKM).

Terkait kedisiplinan, Biro SDM saat ini juga sedang menyusun Peraturan Lembaga mengenai penegakan disiplin khusus bagi PPPK di lingkungan Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan payung hukum yang kuat dan menghindari potensi maladministrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Evaluasi Kinerja dan SAKIP

Menutup sesi teknis, Biro Perencanaan dan Organisasi memberikan arahan mengenai Perjanjian Kinerja tahun 2026. Ditegaskan bahwa setiap daerah diberikan fleksibilitas dalam menentukan formula indikator kinerja level kegiatan, mengingat perbedaan karakteristik wilayah seperti luas geografis dan jumlah penduduk.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi kompas bagi seluruh sekretariat Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dalam menjalankan tugas administratif dan pengawasan secara profesional menjelang pertengahan tahun 2026.

Kontak Media:
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Jl. Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga
E-mail: set.purbalingga@bawaslu.go.id
Website: purbalingga.bawaslu.go.id

Penulis : Muhamad Purkon