Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 di Jawa Tengah

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 di Jawa Tengah

Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk mengevaluasi pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

 

Purbalingga – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk mengevaluasi pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari 20 hingga 22 Maret 2025, bertempat di Griya Persada Bandungan, Semarang.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu mengalami fenomena baru. Salah satunya adalah lahirnya putusan penertiban terkait alat peraga sosialisasi yang mendukung  salah satu peserta pemilihan.

"Fenomena baru ini muncul seiring dengan adanya sengketa antar peserta pemilu yang melibatkan alat peraga kampanye. Hal ini memerlukan penanganan khusus demi memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan," ujar Wahyudi dalam rapat tersebut.

Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Sementara itu, dikonfirmasi pasca kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menjelaskan bahwa sengketa antar peserta pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Purbalingga pada pemilihan berawal dari adanya permohonan sengketa akibat munculnya alat peraga sosialisasi. Menurutnya, salah satu pasangan calon (paslon) menggunakan alat peraga yang mencatut logo partai politik pengusung paslon lain, sehingga menimbulkan protes dan permohonan penyelesaian sengketa.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan etika kampanye dan kepatuhan terhadap aturan main dalam pemilu. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Misrad.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antar Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. Selain itu, hasil evaluasi dari rapat ini akan menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan pada tahapan pemilu selanjutnya.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah pada tahun 2024 diprediksi akan berlangsung kompetitif. Oleh karena itu, peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu dinilai krusial untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran.

Penulis : Muhamad Purkon

Fotografer : Bima