Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PURBALINGGA IKUTI RAKORNAS SENGKETA DARING

Jum’at, 5 Juni 2020 pukul 13.30 WIB Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti Rakornas daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan tema “Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini diikuti oleh Teguh Irawanto S.IP selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Staff Pelaksana Teknis Divisi Penyelesaian Sengketa.

Kegiatan Rakornas via daring ini diselenggarakan dalam rangka memberikan arahan teknis kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Rahmat Bagja S.H LL.M Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Sebelum pembukaan dalam sambutannya Rahmat Bagja menyampaikan “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan menjadi nyawa terciptanya keadilan Pemilu, maka dari itu selain Perbawaslu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis sedang disiapkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan bisa menyelesaikan kemungkinan-kemungkinan permasalahan di lapangan” kata Rahmat Bagja .

Dalam Rakornas via daring tersebut membahas empat topik yaitu mekanisme permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses, mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa proses, putusan penyelesaian sengketa proses dan penyelesaian sengketa acara cepat sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

“Selain mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 maka perlu juga memperhatikan protokoler kesehatan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan ditengah pandemi saat ini” tambah Rahmat Bagja.

Dengan berlakunya Perbawaslu 2 Tahun 2020 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk terciptanya keadilan Pemilu.
Reki Putera Jaya selaku Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI menyampaikan “Perlu diperhatikan bagaimana proses permohonan sengketa proses hingga registrasi. Permohonan sengketa proses harus memenuhi syarat formil dan materiil” jelas Reki.

“Verifikasi formil dan materiil menjadi pintu awal permohonan sengketa proses dapat di register atau tidak, ini sangat perlu diperhatikan. Selain itu jangka waktu tahapan penyelesaian sengketa proses pemilihan juga harus diperhatikan, jangan sampai ada tahapan penyelesaian sengketa yang terlewat.” tambah Reki.

Acara Rakor nasional berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.

Tag
Berita
PILKADA