Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Teknis Pedoman Kerjasama Antar Lembaga Secara Daring
|
PURBALINGGA– Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakor) Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga secara daring pada Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah beserta jajaran staf terkait.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, menekankan pentingnya kerjasama yang konkret dan berkelanjutan. "Kerjasama tidak hanya sekadar penandatanganan MoU, tetapi harus diikuti dengan aksi nyata," ujarnya. Ia mengingatkan agar setiap kerjasama harus mempertimbangkan aspek hukum dan tidak mengganggu independensi Bawaslu. "Kita bebas menjalin kerjasama, tetapi harus ada batasannya, seperti tidak melanggar hukum atau memengaruhi netralitas kita," tegas Rofiudin.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholik, dalam paparannya menguraikan bahwa kerjasama antar lembaga merupakan bagian penting dalam pengawasan pemilu. Ia menjelaskan, kerjasama ini didasarkan pada beberapa regulasi utama, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta tiga Peraturan Bawaslu yang mengatur tata kerja, pengawasan partisipatif, dan pedoman kerjasama.
Kholik menekankan bahwa pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat memerlukan sistem pengawasan yang kuat. Menurutnya, pengawasan yang baik akan memastikan proses kompetisi politik berjalan sesuai koridor konstitusi. "Sinergi antar lembaga bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang tidak bisa dihindari," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kholik memaparkan secara rinci mekanisme kerjasama yang terbagi dalam dua bentuk. Pertama, Nota Kesepahaman (MoU) yang bersifat umum dan menjadi payung kerjasama. Kedua, Perjanjian Kerjasama (PKS) yang memuat teknis pelaksanaan lebih rinci. Ia menegaskan bahwa setiap MoU harus ditindaklanjuti dengan PKS dalam waktu maksimal enam bulan setelah penandatanganan.
Proses kerjasama sendiri melalui beberapa tahapan penting. Dimulai dari perencanaan yang meliputi identifikasi kebutuhan dan penjajakan mitra potensial, kemudian dilanjutkan dengan perumusan draft kerjasama. Kholik menjelaskan, draft tersebut harus memuat berbagai poin penting sesuai jenis kerjasamanya. Setelah melalui proses pengesahan dengan pembubuhan paraf di setiap halaman, kerjasama kemudian ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan memperhatikan prinsip kesetaraan jabatan.
Bawaslu dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, media massa, hingga LSM yang berbadan hukum. Namun Kholik mengingatkan, penentuan mitra harus melalui proses konsultasi berjenjang. "Bawaslu kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan provinsi sebelum menjalin kerjasama," jelasnya.
Sebagai penutup, Kholik menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian Bawaslu daerah. Pertama, perlu dilakukan reviu menyeluruh terhadap semua kerjasama yang sudah berjalan. Kedua, kerjasama yang masa berlakunya sudah habis harus segera diperbarui. Ketiga, pengembangan jaringan dengan mitra baru juga perlu terus dilakukan.
Ia mengapresiasi beberapa daerah yang sudah menjalin banyak kerjasama, seperti Jepara yang memiliki 26 kerjasama aktif. "Ini bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain," ujar Kholik. Melalui pedoman yang jelas ini, diharapkan kerjasama antar lembaga dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pengawasan pemilu di masa mendatang.
Penulis : Muhamad Purkon