Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Pengawasan Verifikasi dan Pendaftaran Parpol

Purbalingga– Jum’at, 29 Juli 2022 Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengikuti Rapat Koordinasi Pengawassan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting., mulai Pukul 13:00 s/d 15:30 WIB di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jl.DI Panjaitan No.41 Purbalingga.
Dalam sambutannya, Fajar Saka Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya pengawasan dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap setiap potensi sengketa yang akan timbul dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Anik Sholihatun, dalam kesempatan yang sama menyoroti soal konsep sipol. “Konsep sipol harus jelas apakah sebagai alat bantu atau sebagai bagian dari proses tata cara karena akan menentukan dasar putusan Bawaslu”, tegas Anik.
Lebih lanjut anik menambahkan, “sebelum proses verifikasi berlangsung, sebaiknya Bawaslu Kabupaten kota bisa menggali data partai yang telah ada di Kabupaten/Kota masing-masing., adapun caranya yakni bisa bersurat ke Kesbangpol setempat dan menghubungi para LO partai yang dikenal”, tambah Anik.
Heru Cahyono, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa, dalam kesempatan itu menekankan potensi sengketa di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik terutama terkait batas waktu. “Rentang waktu verifikasi faktual perbaikan dengan penetapan partai politik 7 hari sedangkan usia SK dan BA yang bisa diajukan sengketa hanya 3 hari, tegas Heru.
Rofiudin, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yg membidangi kehumasan turut menyampaikan, bahwa secara kelembagaan Bawaslu juga mendorong untuk melakukan peliputan dan memproduksi film dokumenter pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, hal itu dituangkan dalam huruf e angka 6 Perbawaslu No 6 Tahun 2022. Adapun output program tersebut selain sebagai publikasi pengawasan, diharapkan juga bisa mendorong/menstimulasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan secara partisipatif.

Sri wahyu Ananingsih, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam kesempatan yang sama turut memberikan arahan, agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan saran perbaikan jika dalam proses pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik di temukan dugaan pelanggara. "Saran perbaikan wajib di TL KPU, karena akan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu jika tidak di TL", pungkas Ananingsih.

Oleh: Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PEMILU