Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor "Pengawasan Pembentukan Lembaga Adhoc KPU"

Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS oleh KPU. Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dalam hal ini diwakili oleh Kordiv pengawasan, Kordiv Organisasi dan SDM, serta Staff pengawasan pada 15-16 Januari 2020 mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota terkait Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertempat di Hotel Kyriad Arra Cepu, Blora Jawa Tengah.

Sesuai dengan ketentuan, tahapan rekrutmen PPK dilaksanakan pada Januari 2020 ini, dan pembentukan PPS akan dilaksanakan pada Maret 2020. Sedangkan pembentukan KPPS akan dilaksanakan bulan Agustus 2020 mendatang.

Anik Sholihatun, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan strategi pencegahan dan pengawasan terkait rekrutmen lembaga adhoc KPU, sebagai salah satu tugas pengawasan oleh Bawaslu.
“Mengirimkan surat kepada KPU di masing-masing tingkatan tentang pelaksanaan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan prosedur dan aturan, tidak lupa untuk mencermati netralitas dan kemandirian proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS serta perlunya berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, dan wajib juga membuat layanan informasi dan laporan pengaduan terhadap adanya dugaan pelanggaran pembentukan PPK, PPS, dan KPPS” jelasnya.

Selain itu Anik juga menambahkan perlunya pemetaan kerawanan dan persiapan pengawasan, “hal itu untuk lebih maksimal dan terstruktur untuk selanjutnya pengawasan sendiri itu di tuangkan dalam Form A yang telah disosialisasikan.

Misrad, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga yang juga hadir dalam kegiatan rakor tersebut menyampaikan “Cukup lengkap materi yang telah dibahas dalam rakor, untuk selanjutnya langkah Bawaslu Purbalingga adalah melaksanakan arahan yang telah disampaikan antara lain terkait strategi pengawasan dan paling penting pemetaan potensi kerawanan dan melaksanakan pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung yang berupa analisa dokumen dan terakhir tidak lupa juga ketertiban administrasi untuk mengisi form wajib pengawasan yaitu form A” jelas Misrad.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA