Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng

Purbalingga- Hari ini (17/6) Bawaslu Purbalingga mengikuti Rakor Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah via Daring Zoom. Rakor penanganan pelanggaran kali ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Rakor penanganan pelanggaran ini dibuka oleh Fajar Subkhi A.K. Arif, SH., M.H. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan di moderatori oleh Sadhu Sudiyarto, S.H. serta oleh Dr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum sebagai Narasumber.

Fritz Edward Siregar memberikan arahan diantaranya mengenai isu penting dalam Pilkada tahun 2020. “Perlu dipahami bersama bahwa terdapat isu penting dalam Pilkada 2020, paling tidak ada 2 hal yaitu pertama terkait protokol kesehatan Covid-19 yang harus dilakukan dalam Pilkada 2020, dan kedua memaksimalkan penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020.” tegas Fritz.

Menurut Fritz bahwa Protokol kesehatan Covid-19 menjadi ruh dalam Pilkada 2020. Selain itu dalam arahannya Fritz juga menyampaikan terkait pengawasan dalam media sosial kaitannya dengan hoax dan hate speech (ujaran kebencian). Dua hal ini menjadi fokus Bawaslu dalam melakukan pengawasan di media sosial terutama pada saat masa kampanye.

Setelah arahan dari Fritz, dilanjutkan pemaparan oleh Sri Wahyu Ananingsih selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng. Ia menyampaikan poin-poin penting revisi atau perubahan pada Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal-pasal yang direvisi dalam Perbawaslu tersebut diantaranya adalah Pasal 1 angka (9) Pasal 1 angka (10), Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 26 ada penambahan huruf c.

“Dalam revisi Perbawaslu ini yang perlu diingat oleh kita, adalah kaitannya dengan waktu penelusuran informasi awal, karna sebelum direvisi tidak ada ketentuan waktu untuk penelusuran informasi awal jadi waktunya tidak terbatas, akan tetapi dalam revisi ini ada ketentuan bahwa waktu penelusuran informasi awal adalah 7 hari sejak peristiwa itu dijadikan sebagai informasi awal.” jelas Ana.

Seusai mengikuti rakor, Imam Nurhakim Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purbalingga menyampaikan, dengan adanya Rakor ini tentunya harapan kita bisa melakukan penanganan pelanggaran dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

Rakor Penanganan Pelanggaran berjalan dengan lancar dan diakhiri pukul 11.05 WIB.

Tag
Berita
PILKADA