Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Daring "Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020"
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti rapat koordinasi melalui daring tentang Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020 pada hari Jum’at 19 juni 2020 dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini diikuti oleh Teguh Irawanto S.IP selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf Penyelesaian Sengketa.
Dalam rakor tersebut Sri Sumanta S.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Tengah sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia turut memberikan pengarahan. “Jajaran Pengawas dalam menyelesaikan sengketa jangan sampai membuat sengketa baru” ujarnya.
Kemudian Heru Cahyono, S.Sos., MA Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Jawa Tengah dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal, antara lain “ Tahapan Penjadwalan Musyawarah meliputi : penyusunan jadwal Musyawarah, pengumuman jadwal musyawarah, menyampaikan surat penggilan musyawarah ke para pihak. Mekanisme Musyawarah yaitu ada 2, musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka", ungkap Heru.
Heru juga menambahkan “produk Badan Pengawas Pemilu adalah putusan dan untuk proses persidangan butuh pembuktian butuh tempat persidangan. Jika ada Bawaslu Kabupaten/Kota digedungnya belum memiliki ruangan untuk proses persidangan, diharapkan bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan tempat yang layak untuk proses persidangan” tutup Heru.

