Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Daring "Pengendalian Gratifikasi" Bersama Bawaslu RI
|
Pada Rabu, 17/06 kemarin Bawaslu RI gelar sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui daring yaitu google meet. Di Bawaslu Purbalingga sendiri, sosialisasi ini diikuti oleh Kordinator Divisi SDM dan Organisasi dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Dalam sosialisasi ini, Bawaslu RI menjelaskan bahwa Menurut Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
“Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Sukeno korsek Bawaslu Purbalingga sepakat untuk bersama menaati peraturan yang telah dibuat "memahami bersama dan apa yg telah disampaikan barusan juga dijadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan dalam hal ini jajaran Bawaslu yang bersih dari gratifikasi" jelas Sukeno saat diwawancarai selepas daring.
Selain itu, dalam bekerja juga Sukeno mengharapkan seluruh unsur mengedepankan beberapa prinsip demi mencegah adanya gratifikasi "keterbukaan, akuntabilitas, efektifif dan efisiensi adalah prinsip yang perlu kita jadikan pondasi sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik" tutupnya.
Perlu kita ketahui bersama, dalam hal pengendalian gratifikasi, Bawaslu sudah lama menetapkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2015.
Adapun yang diatur adalah pencegahan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan, perlindungan, penghargaan dan sanksi.
