Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga ikuti Rakerwil Penyusunan Draft SOP Penanganan Pelanggaran

PURBALINGGA_ Ketua sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengikuti Rapat Kerja Wilayah Penyusunan Draft SOP Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berlangsung selama dua hari dimulai pada hari Jumat, 4 Maret 2022 s/d Sabtu, 5 Maret 2022.

Sri Wahyu Ananingsih Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan arahan terkait draft SOP Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

"Tujuan dari adanya SOP penanganan pelanggaran ini diharapkan dapat mempermudah kita dalam proses penanganan pelanggaran". Terangnya

Ana menambahkan bahwa dasar dari pembuatan draft SOP Penanganan Pelanggaran mengacu pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain SOP Penanganan Pelanggaran, pada Rakerwil kali ini juga dibahas terkait pembuatan bahan sosialisasi Penanganan Pelanggaran berupa film pendek .

Sri Wahyu Ananingsih mengatakan "selama ini sosialisasi mengenai penanganan pelanggaran kepada publik dirasa masih belum optimal. sosialisasi yang berbentuk monolog atau satu arah sudah sering dilakukan dan dirasa membosankan, untuk itu perlu adanya bahan sosialisasi yang sederhana, menarik dan mudah dipahami publik dalam bentuk film pendek. Nantinya tiap kabupaten/kota diharapkan bisa membuat film pendek berdasarkan tema yang ada". Jelasnya.

Kegiatan rakerwil hari kedua dilanjutkan dengan diskusi terkait pemilihan tema dalam pembuatan film pendek

Imam Nurhakim menyampaikan bahwa kabupaten Purbalingga dalam pembuatan film pendek kali ini memilih tema pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Tema yang kami pilih ini sesuai dengan penanganan pelanggaran yang pernah kami tangani sebelumnya, dan diharapkan film ini kedepan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penanganan pelanggaran". Pungkas beliau.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita