Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Penilaian PIPK, Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Jadi Prioritas

Bawaslu Purbalingga Ikuti Penilaian PIPK, Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Jadi Prioritas

Foto bersama jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, setelah kegiatan Penilaian Implementasi Pengelolaan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2025, pada (26-27/9/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Banyumas.

Purbalingga, Kamis (9/10/2025) - Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad dan Koordinator Sekretariat Reynaldy Yuarlimen Pradana, menghadiri kegiatan Penilaian Implementasi Pengelolaan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Pada (26-27/9/2025). Acara yang digelar di Banyumas ini, bertujuan mengevaluasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, yang bersumber dari APBN dan APBD.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan bahwa PIPK merupakan bagian krusial dari pengendalian internal keuangan. "Sebagai lembaga publik non-pemerintahan, pengelolaan keuangan yang baik dan pelaporan yang berlapis adalah suatu keharusan. PIPK ini menjadi dasar untuk merancang mitigasi risiko keuangan," ujarnya Amin. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng, Yessi Yunius, dalam sambutan pembuka juga mengapresiasi pendampingan dari pimpinan Bawaslu di Kabupaten/Kota, selama proses pemeriksaan BPK. Dia juga menyampaikan progres pemecahan DIPA dan pemerataan SDM PNS sebagai persiapan menuju satker mandiri.

Aspek teknis pengumpulan data untuk penilaian PIPK disampaikan oleh Aji Pramudya, Staf Keuangan Bawaslu Jateng. Kepada seluruh perwakilan kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Purbalingga, dia meminta data dukung PIPK dikumpulkan paling lambat 11 Oktober 2025. Batas waktu ini menjadi panduan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan triwulan III.

Dikonfirmasi pasca kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menegaskan, bahwa  keikutsertaan dalam penilaian PIPK ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pengawas pemilu dapat terus terjaga, pungkas Misrad.

Penulis : Muhamad Purkon