Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Diskusi "Selasa Menyapa" Bahas Kajian Yuridis dan Empiris PSU di Magetan

Bawaslu Purbalingga Ikuti Diskusi "Selasa Menyapa" Bahas Kajian Yuridis dan Empiris PSU di Magetan

Teguh Irawanto (kiri) Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menjelaskan kepada Staf CPNS Formasi Hukum, terkait isi diskusi selasa menyapa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Purbalingga, Selasa (10/6) – Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti diskusi daring Selasa Menyapa yang diselenggarakan Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini mengangkat tema "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan di Kabupaten Magetan Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025", berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai via Zoom Meeting.

Dalam pembukaan, Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyoroti pentingnya ruang upaya hukum bagi peserta pemilu.
"Dari catatan kami, ada ruang yang diperbolehkan untuk upaya hukum. Seperti di Kabupaten Pemalang dan residu kasus di Jateng, semuanya telah diselesaikan. Diskusi hari ini akan fokus pada kajian yuridis dan empiris PSU di Magetan," ujarnya.
"Harapannya, pengalaman empiris ini bisa mendorong uji lapangan meski belum diatur dalam regulasi," tambahnya.

Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menjadi narasumber diskusi. Ia memaparkan analisis yuridis dan empiris PSU di Magetan berdasarkan putusan MK. "PSU ini menjadi bahan refleksi untuk peningkatan kapasitas SDM pengawas pemilu, sekaligus bahan pertimbangan regulasi ke depan," jelas Shinta.

Ahmad Warits, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang turut hadir menyatakan dukungannya.
"Saya senang dengan diskusi ini. PHPU bisa diajukan peserta pemilu setelah seluruh tahapan dilalui. Pertemuan ini untuk saling melengkapi catatan pengawasan di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Peserta juga diajak merekonstruksi Form A (Catatan Hasil Pengawasan) sebagai dokumen kunci pengawasan pemilu.

Refleksi untuk Penguatan Pengawasan
Diskusi ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengalaman, tetapi juga dirancang untuk memperkuat kapasitas pengawas pemilu di tingkat daerah. Melalui kajian mendalam terhadap kasus PSU di Magetan, Bawaslu berharap dapat mengidentifikasi celah hukum dan tantangan di lapangan. Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi maupun metode pengawasan ke depan. Selain itu, kegiatan semacam ini juga mendorong sinergi antardaerah dalam menciptakan sistem pemilu yang lebih akuntabel.

"Kegiatan seperti ini adalah sarana untuk memperkuat tugas kita sebagai pengawas pemilu," tegas Amin menutup acara.

Penulis : Muhamad Purkon