Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Diskusi Kajian Yuridis Empiris PSU Gorontalo Utara Yang Diselenggarakan Bawaslu Jawa Tengah

Bawaslu Purbalingga Ikuti Diskusi Kajian Yuridis Empiris PSU Gorontalo Utara Yang Diselenggarakan Bawaslu Jawa Tengah

Purbalingga, 5 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga turut serta dalam diskusi virtual Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara Berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025”, dengan narasumber utama John Hendri Purba, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.  
 
Dalam sambutannya, Diana Arianti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menekankan pentingnya kajian ini sebagai bahan pembelajaran bagi pengawas pemilu di daerah. “Kasus PSU Gorontalo Utara menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama dalam hal verifikasi administrasi calon dan penanganan sengketa pemilu,” ujarnya.  
 
Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purbalingga, menyatakan bahwa keikutsertaan dalam diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang putusan MK terkait PSU. “Kami ingin mempelajari secara langsung bagaimana proses hukum PSU di Gorontalo Utara, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang, agar dapat mengantisipasi hal serupa di Purbalingga,” jelas Teguh.  

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengawasan tahapan pemilu, terutama dalam proses verifikasi calon. “Kesalahan administratif yang terjadi di Gorontalo Utara harus menjadi perhatian kita semua. Pengawasan sejak dini sangat krusial untuk mencegah pelanggaran yang berujung pada PSU,”tegasnya.  
 
John Hendri Purba memaparkan bahwa PSU di Gorontalo Utara dipicu oleh adanya dua versi berita acara KPU yang berbeda terkait kelayakan salah satu calon. “KPU sempat mengeluarkan dokumen yang menyatakan seorang calon memenuhi syarat, namun kemudian menerbitkan revisi yang menyatakan sebaliknya. Ketidakjelasan ini menjadi dasar MK memutuskan PSU,” jelas John.  

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan prinsip pemilu yang adil dan berintegritas, sekaligus menjadi koreksi terhadap kesalahan prosedural dalam tahapan pencalonan.  
 
Diskusi ditutup dengan refleksi bersama tentang pentingnya peningkatan kapasitas pengawas pemilu. “Kami di Bawaslu Purbalingga akan memperkuat koordinasi dengan Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan pengawasan yang lebih cermat, khususnya dalam tahapan pencalonan,” ungkap Teguh Irawanto.  

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam mengantisipasi potensi sengketa pemilu di masa mendatang, sekaligus memperkuat komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas.

Penulis : Muhamad Purkon